![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam saat menyampaikan keterangan pers terkait dengan kasus penipuan online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Foto:dok) |
Wadirsiber Polda Metro
Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan bahwa, Tiga orang pelaku berinisial RJ, LBK,
dan NRA, ditangkap di wilayah Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus
ini diungkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya setelah melakukan
penyelidikan selama 1 bulan 8 hari.
“Penyidik membutuhkan
waktu 1 bulan 8 hari untuk dapat mengungkap pelaku tindak pidana penipuan
daring atau online scam dan pencucian uang. Penangkapan para pelaku
dilaksanakan di wilayah Singkawang Barat dan Pontianak”, ucap Yunus.
Lebih lanjut Yunus mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan tautan ke masyarakat melalui Instagram, WhatsApp, serta Telegram. Mereka mengaku sebagai sekuritas atau pedagang aset keuangan digital (PAKD) dan menawarkan investasi dengan janji keuntungan tinggi. “Jadi para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai PAKD atau Pedagang Aset Keuangan Digital.
Dia menawarkan korban
untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode
cara supaya menang, menguntungkan dan sebagainya,” jelasnya.
Dari hasil
penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan penipuan ini terhubung hingga ke
Malaysia dan Kamboja. Para tersangka yang ditangkap di Indonesia merupakan
bagian dari klaster pertama yang berperan membantu jaringan internasional
tersebut.
“Jadi tiga orang ini
ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari
sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya
untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun
kripto,” ujar Kasubdit 3 Ditseber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra.
Sementara itu, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Aditya Mahendra, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus tersebut. “Satgas Pasti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penipuan hingga pengungkapan dan penangkapan pelaku,” kata Aditya.
Aditya menyebut, tren
laporan kasus penipuan daring di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data
Indonesia Antiscam Center per 15 Oktober 2025, terdapat 297.217 laporan dengan
total kerugian mencapai Rp 7 triliun. (TIM/RED)





0 Komentar