![]() |
| (Foto:Ilustrasi Vape) |
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan bahwa, petugas awalnya menangkap FP pada Rabu (22/10/2025) di kawasan jalan Raden Patah, Lubuk Baja, Batam. Dari tangan FP, petugas mengamankan dua botol liquid vape mengandung narkotika jenis MDMB 4 EN PINACA. FP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial P. "Barang tersebut diakui didatangkan dari Malaysia. Saat ini P sudah kita masukkan daftar pencarian orang," ujarnya
FP juga mengaku baru
mengantarkan satu botol liquid kepada MAP. Setelah itu petugas mengamankan satu
tersangka lain berinisial GP. Dalam penyelidikan, kepolisian menyebut MAP
mendapatkan liquid narkotika difasilitasi oleh GP.
Dalam transaksi, MAP
tidak langsung ke bandar melainkan melalui temannya berinisial GP. Di mana GP
kita amankan di hari yang sama di salah satu tempat hiburan malam. Sementara
MAP diamankan di mes," ujarnya. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat
2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 junto pasal 132 ayat 1 dengan
ancaman penjara 5 tahun dan hukuman mati.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Hajar Aswad menyampaikan bahwa, pihaknya bakal
bekerja sama dan bersikap kooperatif jika ada pegawainya yang menyalahi
ketentuan perundang-undangan.
"Terkait informasi
dugaan adanya tindak pidana narkotika yang disebutkan melibatkan pegawai Kantor
Imigrasi Batam, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kantor Imigrasi Kelas
I Khusus TPI Batam dan tengah diproses bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
(Polda Kepri)," ujarnya. (TIM)





0 Komentar