![]() |
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (Foto:dok) |
Hal itu disampaikan
langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Ia menyampaikan bahwa, sebanyak 355 pegawai yang diperiksa tersebut berasal
dari Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi rekomendasi
hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Sebanyak 355 sudah
kami lakukan pemeriksaan dan setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak
lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya”, ujar
Yuldi.
Lebih lanjut Yuldi
menyebutkan, berdasarkan data Direktorat Patnal Imigrasi dari 335 pegawai yang
diperiksa, pihaknya merekomendasikan, hukuman disiplin ringan kepada 56
pegawai, hukuman disiplin sedang 62 pegawai, hukuman disiplin berat 13 pegawai,
masih dalam proses 41 pegawai dan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak
163 pegawai.
Selain itu, Direktorat
Patnal juga mem pro justitia kan dua pegawai karena melakukan pelanggaran berat
yang mengarah pada tindakan pidana. "Apabila ada pegawai Imigrasi dalam
menjalankan tugas ada indikasi pelanggaran, maka dilakukan pemeriksaan baik
melalui klarifikasi maupun proses lanjutan oleh tim Patnal," ujarnya.
Adapun jenis
pelanggaran yang ditemukan meliputi: etika (perselingkuhan) 2 kasus, pungutan
liar 8 kasus, tidak bekerja sesuai SOP 109 kasus, penyalahgunaan wewenang: 9
kasus, tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja 3 kasus.
Yuldi mengungkapkan,
Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tanggal
19 November 2024, bersamaan dengan restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan. Selama 10 bulan berjalan, kata Yuldi, pengawasan Patnal dinilai
membawa efek domino positif di internal keimigrasian.
"Sekarang, setiap
ada pelanggaran, Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. Dari pusat, kami
bisa mengawasi seluruh pegawai imigrasi se-Indonesia. ASN menjadi lebih mawas
diri karena pengawasan semakin ketat," kata Yuldi.
Sebagai bagian dari
upaya transparansi, Ditjen Imigrasi juga meluncurkan QR Barcode Pengaduan
Pungli dan Gratifikasi. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat langsung
melaporkan oknum petugas yang melakukan pungli atau gratifikasi, dan laporan
akan segera ditindaklanjuti.
"Sekecil apapun,
sebesar apapun dilaporkan. ASN imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati dan
mawas diri karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari
masyarakat secara terbuka," tuturnya.
Dia juga menambahkan
bahwa proses pemeriksaan dilakukan berlandaskan kode etik internal. Ia berharap
jajaran Patnal dapat mempertahankan kredibilitas dan integritas dalam membenahi
internal keimigrasian.
"Patnal harus
menjadi contoh dan teladan. ASN imigrasi harus lebih berhati-hati dan mawas
diri dalam bertugas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan birokrasi yang bersih
dan siap menuju Indonesia Emas," jelasnya.
Sementara itu, Direktur
Patnal Barron Ichsan menjelaskan, tugas kepatuhan internal di jajaran Imigrasi
Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan. "Mengawasi dan
memastikan bahwa seluruh pegawai Imigrasi mematuhi peraturan
perundang-undangan, kode etik, dan standar operasional yang berlaku,"
katanya.
Barron mengungkapkan
fungsi Patnal sebagai pengawasan internal terhadap kegiatan operasional
Imigrasi, pemeriksaan dan evaluasi terhadap kegiatan operasional Imigrasi untuk
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Selain itu
berfungsi sebagai pemberian saran dan rekomendasi kepada pimpinan Imigrasi
untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas, memberikan pendidikan dan pelatihan
kepada pegawai Imigrasi tentang kepatuhan dan integritas," ucapnya.
Ia bilang, Patnal bisa
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Imigrasi dengan memastikan bahwa
kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencegah
korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Imigrasi hingga meningkatkan
efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional Imigrasi.
"Dengan demikian,
kepatuhan internal di jajaran Imigrasi sangat penting untuk memastikan bahwa
kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara profesional, transparan, dan
akuntabel," kata dia. (TIM/RED)
0 Komentar