Kantor Imigrasi Singaraja, Bali memberikan Tindakan Administratif berupa Pendeportasian terhadap Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki yang berinisial HY pada Senin (29/9/2025) |
Pelaksana Tugas Kepala
Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan bahwa, WNA
tersebut tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. “Benar, WNA tersebut kami
berikan tindakan tegas berupa pendeportasian”, ucap Agung.
WNA Asal Turki yang
berinisial HY tersebut terjaring dalam operasi pengawasan oleh petugas Seksi
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana
(27/9), kemudian ia digelandang ke Singaraja untuk diperiksa karena tidak bisa
menunjukkan dokumen perizinan terkait keimigrasian.
Setelah diperiksa, pria
berusia 45 tahun itu sudah 235 hari atau sekitar 8 bulan tanpa memiliki izin
tinggal resmi setelah izin tinggalnya habis pada akhir Januari 2025. Akhirnya,
HY mengemas barang-barangnya untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia dan
kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,
Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Agung, HY
melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi
izin tinggal yang diberikan. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin
tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai
hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk Indonesia,”
ucapnya.
Ia menekankan perpanjangan
visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis
melalui sistem daring (online) yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui evisa.imigrasi.go.id atau aplikasi Molina itulah, orang asing diberi
kemudahan dalam pengurusan visa dan izin tinggal. (TA/FER)
0 Komentar