Imigrasi Singaraja Deportasi WNA yang Melanggar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Singaraja, Bali memberikan Tindakan Administratif berupa Pendeportasian terhadap Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki yang berinisial HY pada Senin (29/9/2025)
Bali, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki karena melampaui masa tinggal selama hampir 8 bulan tanpa mengantongi (melanggar) izin tinggal resmi.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan bahwa, WNA tersebut tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. “Benar, WNA tersebut kami berikan tindakan tegas berupa pendeportasian”, ucap Agung.

WNA Asal Turki yang berinisial HY tersebut terjaring dalam operasi pengawasan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana (27/9), kemudian ia digelandang ke Singaraja untuk diperiksa karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan terkait keimigrasian.

Setelah diperiksa, pria berusia 45 tahun itu sudah 235 hari atau sekitar 8 bulan tanpa memiliki izin tinggal resmi setelah izin tinggalnya habis pada akhir Januari 2025. Akhirnya, HY mengemas barang-barangnya untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Menurut Agung, HY melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi izin tinggal yang diberikan. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk Indonesia,” ucapnya.

Ia menekankan perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring (online) yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui evisa.imigrasi.go.id atau aplikasi Molina itulah, orang asing diberi kemudahan dalam pengurusan visa dan izin tinggal. (TA/FER)

 

Posting Komentar

0 Komentar