Bareskrim Tetapkan 36 Tersangka dalam Kasus Beras Oplosan

(Foto:dok)
Jakarta,KORANTRANSAKSI.com – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 36 tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan di berbagai daerah. Puluhan tersangka itu diproses dalam 30 perkara yang berbeda. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jederal Helfi Assegaf menyampaikan bahwa, ““Beras saat ini sudah 30 perkara, 36 tersangka”, ujarnya.

Helfi mengatakan ada dua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua tersangka tersebut ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Riau.

Menurut dia, polisi juga telah memeriksa seluruh distributor beras premium yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan beberapa tersangka tetapi belum ditahan. Meski tak menahan tersangka, dia menjamin bahwa kasus tersebut tetap diproses. “Belum (ditahan). Masih proses. Kami koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” kata dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 28 tersangka dari 25 perkara distribusi beras. Helfi mengatakan rata-rata kasus tersebut berkaitan dengan produksi beras. Ia berharap dengan adanya penegakan hukum, para pelaku usaha tidak melakukan kecurangan.

“Kami hanya menertibkan, tidak mencari-cari,” ujar Helfi dalam sebuah diskusi di gedung Ombudsman, Selasa, 26 Agustus 2025. Ia mengimbau agar produsen mematuhi standar komposisi di label kemasan untuk produk-produk yang diedarkan di masyarakat. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar