Ini Aturan Khusus yang Perlu Dipahami Tentang Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa bagi anak berkewarganegaraan ganda, terdapat sejumlah aturan khusus yang membuat paspor mereka hanya bisa berlaku terbatas.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa, "Ketentuan paspor RI bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya”, ucapnya.

Lebih lanjut Achmad mengungkapkan jika Ketentuan mengenai kewajiban anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan status kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan).

Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau ketika sudah menikah.

“Jika seorang anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 tahun pada saat mengajukan permohonan penggantian paspor RI. Karena anak tersebut belum memilih kewarganegaraan, dan batas memilih kewarganegaraan adalah sampai usia 21 tahun, maka masa berlaku paspor yang bisa diberikan maksimal adalah tiga tahun (paspor harus habis masa berlakunya saat anak tersebut mencapai usia 21 tahun), bukan masa berlaku penuh lima atau sepuluh tahun”, tegasnya.

Sementara itu, Untuk mengajukan paspor Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Orang tua wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran status anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebelum anak berusia 18 tahun.

Setelah itu, saat mengajukan permohonan paspor, orang tua diminta melampirkan berbagai dokumen penting, di antaranya e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan atau buku nikah orang tua. Jika salah satu orang tua berstatus warga negara asing, maka harus dilampirkan pula izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku, beserta fotokopi paspor milik orang tua tersebut.

Achmad mengingatkan agar orang tua serta anak berkewarganegaraan ganda proaktif dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pernyataan memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Dengan begitu, anak tidak akan mengalami masalah dalam dokumen keimigrasian maupun administratif, misalnya paspor yang masa berlakunya terpotong atau terbatas. Setiap negara punya asas yang berbeda dalam hal kewarganegaraan, jadi ini hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian orang tua dan anak tersebut,” pungkasnya. (ZIK)

 

Posting Komentar

0 Komentar