![]() |
(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Koordinator Fungsi
Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa,
"Ketentuan paspor RI bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh
melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya”,
ucapnya.
Lebih lanjut Achmad
mengungkapkan jika Ketentuan mengenai kewajiban anak berkewarganegaraan ganda
untuk menentukan status kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan).
Pasal 6 ayat (1) UU
Kewarganegaraan mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib
menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau ketika
sudah menikah.
“Jika seorang anak
berkewarganegaraan ganda berusia 18 tahun pada saat mengajukan permohonan
penggantian paspor RI. Karena anak tersebut belum memilih kewarganegaraan, dan
batas memilih kewarganegaraan adalah sampai usia 21 tahun, maka masa berlaku
paspor yang bisa diberikan maksimal adalah tiga tahun (paspor harus habis masa
berlakunya saat anak tersebut mencapai usia 21 tahun), bukan masa berlaku penuh
lima atau sepuluh tahun”, tegasnya.
Sementara itu, Untuk
mengajukan paspor Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG),
terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Orang tua wajib
terlebih dahulu melakukan pendaftaran status anak berkewarganegaraan ganda
terbatas sebelum anak berusia 18 tahun.
Setelah itu, saat
mengajukan permohonan paspor, orang tua diminta melampirkan berbagai dokumen
penting, di antaranya e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak,
serta akta perkawinan atau buku nikah orang tua. Jika salah satu orang tua
berstatus warga negara asing, maka harus dilampirkan pula izin tinggal
keimigrasian yang masih berlaku, beserta fotokopi paspor milik orang tua
tersebut.
Achmad mengingatkan
agar orang tua serta anak berkewarganegaraan ganda proaktif dalam memahami dan
melaksanakan kewajiban pernyataan memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu
yang ditentukan.
“Dengan begitu, anak
tidak akan mengalami masalah dalam dokumen keimigrasian maupun administratif,
misalnya paspor yang masa berlakunya terpotong atau terbatas. Setiap negara
punya asas yang berbeda dalam hal kewarganegaraan, jadi ini hal yang sangat
penting untuk menjadi perhatian orang tua dan anak tersebut,” pungkasnya. (ZIK)
0 Komentar