![]() |
| (Foto:Ilustrasi Judi Online) |
Pembekuan dan penyitaan
dana dengan total dana mencapai Rp 154,3 miliar ini merupakan tindak lanjut
dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK).
Kasubdit 2 Siber
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Saragih menyampaikan bahwa “Kami
telah menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma
Nomor 1 Tahun 2013”, ucapnya.
“Dugaan kuat bahwa
sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ucapnya. Ferdy
menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri
akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.
“Penindakan terhadap
rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara
berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital
dari praktik-praktik ilegal,” ucapnya.
(TIM)





0 Komentar