Terkait Judol, Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening dan Sita Dana Rp 154 Miliar

(Foto:Ilustrasi Judi Online)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan sebanyak 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar serta menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar yang diduga terkait aktifitas judi online.

Pembekuan dan penyitaan dana dengan total dana mencapai Rp 154,3 miliar ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Saragih menyampaikan bahwa “Kami telah menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013”, ucapnya.

“Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ucapnya. Ferdy menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ucapnya. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar