Sebut MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias: Saya Menghormati Putusan MA

Musisi Cantik, Agnez Mo (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Pencipta lagu Ari Bias menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo. Agnez Mo mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang mewajibkan membayar denda ke Ari sebesar Rp 1,5 miliar.

Agnez Mo diharuskan membayar denda karena membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser.  Mengenai MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo disampaikan Ari Bias dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu (13/8). Ari mengaku menghormati keputusan MA.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari.

Ari Bias Terkait Persoalannya dengan Agnez Mo

Ari Bias mengaku bersyukur karena proses hukum terkait persoalannya dengan Agnez Mo berakhir di tingkat kasasi.  "Dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tulis Ari.

Ari percaya bahwa apa yang terjadi merupakan kehendak dari Tuhan dan sudah pasti keputusan yang terbaik.  "Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," tulis Ari. Dalam unggahan di Instagram Story, Ari Bias mengungkapkan tidak akan mengajukan langkah hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali. "Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tulis Ari.

Ketika dikonfirmasi, Ari mengaku belum bisa memberikan keterangan. Ia meminta untuk melihat unggahan di akun Instagramnya. "Bisa lihat di IG saya saja. Saya belum bisa kasih keterangan dulu, mohon maaf," kata Ari kepada kumparan, Kamis (14/8).

Sementara salah satu perwakilan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) juga membenarkan kabar bahwa MA mengabulkan kasasi Agnez. Adapun FESMI mengajukan diri sebagai amicus curriae atau pihak terkait dalam perkara ini. "Iya, benar (MA mengabulkan kasasi Agnez Mo)," kata salah satu perwakilan FESMI.

Mengenai MA yang mengabulkan kasasi Agnez diketahui dari direktori putusan MA dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. MA memutus perkara pada 11 Agustus lalu dengan amar kabul. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar