![]() |
Musisi Cantik, Agnez Mo (Foto:dok) |
Agnez Mo diharuskan
membayar denda karena membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias
tanpa izin dalam tiga konser. Mengenai
MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo disampaikan Ari Bias dalam unggahan di akun
Instagram pribadinya pada Rabu (13/8). Ari mengaku menghormati keputusan MA.
"Saya menghormati
sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari.
Ari
Bias Terkait Persoalannya dengan Agnez Mo
Ari Bias mengaku
bersyukur karena proses hukum terkait persoalannya dengan Agnez Mo berakhir di
tingkat kasasi. "Dan saya berharap
semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,"
tulis Ari.
Ari percaya bahwa apa yang terjadi merupakan kehendak dari Tuhan dan sudah pasti keputusan yang terbaik. "Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," tulis Ari. Dalam unggahan di Instagram Story, Ari Bias mengungkapkan tidak akan mengajukan langkah hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali. "Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tulis Ari.
Ketika dikonfirmasi,
Ari mengaku belum bisa memberikan keterangan. Ia meminta untuk melihat unggahan
di akun Instagramnya. "Bisa lihat di IG saya saja. Saya belum bisa kasih
keterangan dulu, mohon maaf," kata Ari kepada kumparan, Kamis (14/8).
Sementara salah satu perwakilan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) juga membenarkan kabar bahwa MA mengabulkan kasasi Agnez. Adapun FESMI mengajukan diri sebagai amicus curriae atau pihak terkait dalam perkara ini. "Iya, benar (MA mengabulkan kasasi Agnez Mo)," kata salah satu perwakilan FESMI.
Mengenai MA yang
mengabulkan kasasi Agnez diketahui dari direktori putusan MA dengan nomor 825
K/PDT.SUS-HKI/2025. MA memutus perkara pada 11 Agustus lalu dengan amar kabul. (TIM/RED)
0 Komentar