![]() |
Pemerinta Provinsi DKI Jakarta kini menetapkan pajak rokok yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Foto:dok) |
Besaran pajak rokok
ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai cukai yang sudah dikenakan pemerintah
pusat. Artinya, bila cukai rokok sebesar Rp 30 ribu, maka pajak rokok yang
masuk ke kas daerah adalah Rp 3 ribu. Objek pajak meliputi sigaret, cerutu,
rokok daun, dan produk tembakau lainnya.
Pemungutan pajak
dilakukan oleh pemerintah pusat, namun hasilnya dibagi dengan pemerintah
provinsi—termasuk DKI Jakarta. Dana ini berkontribusi besar pada APBD dan
digunakan untuk memperkuat layanan publik, termasuk sektor kesehatan.
Melalui regulasi baru
ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak bukan hanya alat ekonomi,
tetapi juga wujud tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Pengelolaan pajak
rokok yang akuntabel dan berorientasi kesehatan
menunjukkan arah kebijakan fiskal yang inklusif dan berkelanjutan.
Fungsi
Ganda Pajak Rokok: Tekan Konsumsi, Danai Fasilitas Kesehatan
Lebih dari sekadar
pemasukan, pajak rokok punya dimensi sosial yang penting. Dana yang terkumpul
dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan, kampanye
edukasi publik, serta program pengendalian penyakit akibat rokok.
Selain itu, pengenaan
pajak ini juga ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan
anak-anak dan remaja, serta membangun kesadaran tentang risiko kesehatan yang
ditimbulkan. Dengan optimalisasi pajak rokok, DKI Jakarta ingin membangun
sinergi antara upaya peningkatan pendapatan dan perbaikan kualitas hidup
warganya. (TIM/RED)
0 Komentar