Kanim Bekasi Tangkap 7 WNA Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar (Tengah) bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono (kiri) saat memberikan keterangan di Konferensi Pers terkait penangkapan 7 WNA (Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil menangkap 7 Warga Negara Asing (WNA) India, Yaman, Bangladesh, dan Nepal yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus investasi fiktif.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar. Filianto menegaskan bahwa, para WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan dalih berinvestasi di Indonesia di atas Rp10 miliar.

“Memang benar, Imigrasi memberikan kemudahan Izin Tinggal bagi investor, akan tetapi peluang ini mereka gunakan untuk hal yang negatif, seperti membuat akta pendirian perusahaan bernilai investasi lebih dari Rp10 miliar untuk memperoleh izin keimigrasian”, ucap Filianto.

Lebih lanjut Filianto mengatakan bahwa, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktifitas yang mencurigakan dari sejumlah WNA yang berada di kawasan Apartemen Center Point, Bekasi Selatan. Kemudian, setelah mendapat laporan tersebut petugas imigrasi bekasi pun langsung melakukan pengecekan dilokasi. Dan petugas pun menemukan sejumlah indikasi pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Filianto Akbar (Kiri) bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono saat menunjukan barang bukti ke awak media (Foto:dok)
“Mereka melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal. Kami kenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 123 terkait pemberian data palsu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono mengungkapkan, Modus para WNA, yakni menciptakan citra seolah-olah sebagai investor bonafide di Indonesia. Dengan status itu, mereka merasa lebih mudah mengajukan visa ke negara lain, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.

“Saat ini, kami masih masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya kerugian material maupun pihak lain yang terlibat. Dan sementara ini belum ada keterlibatan warga negara Indonesia”, jelas Anggi saat ditemui oleh Tim KORANTRANSAKSI.com.

Anggi juga menyampaikan, para Para WNA tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta. Selain proses hukum, opsi deportasi juga masih terbuka apabila ditemukan bukti lain.

“Denda itu maksimal, nanti hakim yang akan memutuskan bisa di bawahnya. Bila kasusnya masuk pro justitia, kita kenakan ancaman pidana. Namun, bila ada pembuktian lain, deportasi juga bisa dilakukan,” tegasnya. (ZIK/RN)


 

Posting Komentar

0 Komentar