Hal itu disampaikan
oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto
Akbar. Filianto menegaskan bahwa, para WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal
Terbatas (KITAS) dengan dalih berinvestasi di Indonesia di atas Rp10 miliar.
“Memang benar, Imigrasi
memberikan kemudahan Izin Tinggal bagi investor, akan tetapi peluang ini mereka
gunakan untuk hal yang negatif, seperti membuat akta pendirian perusahaan
bernilai investasi lebih dari Rp10 miliar untuk memperoleh izin keimigrasian”,
ucap Filianto.
Lebih lanjut Filianto
mengatakan bahwa, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat
mengenai aktifitas yang mencurigakan dari sejumlah WNA yang berada di kawasan
Apartemen Center Point, Bekasi Selatan. Kemudian, setelah mendapat laporan
tersebut petugas imigrasi bekasi pun langsung melakukan pengecekan dilokasi. Dan
petugas pun menemukan sejumlah indikasi pelanggaran keimigrasian.
![]() |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Filianto Akbar (Kiri) bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono saat menunjukan barang bukti ke awak media (Foto:dok) |
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono mengungkapkan, Modus
para WNA, yakni menciptakan citra seolah-olah sebagai investor bonafide di
Indonesia. Dengan status itu, mereka merasa lebih mudah mengajukan visa ke
negara lain, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
“Saat ini, kami masih masih
melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya kerugian
material maupun pihak lain yang terlibat. Dan sementara ini belum ada
keterlibatan warga negara Indonesia”, jelas Anggi saat ditemui oleh Tim KORANTRANSAKSI.com.
Anggi juga
menyampaikan, para Para WNA tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 5
tahun dan denda Rp500 juta. Selain proses hukum, opsi deportasi juga masih
terbuka apabila ditemukan bukti lain.
“Denda itu maksimal, nanti
hakim yang akan memutuskan bisa di bawahnya. Bila kasusnya masuk pro justitia,
kita kenakan ancaman pidana. Namun, bila ada pembuktian lain, deportasi juga
bisa dilakukan,” tegasnya. (ZIK/RN)
0 Komentar