![]() |
| Gedung Departemen Luar Negeri (Foto:dok) |
Ia menegaskan bahwa
pemeriksaan berkelanjutan mencakup semua pemegang visa sah, yang jumlahnya
lebih dari 55 juta orang. Juru bicara itu menambahkan, di bawah pemerintahan
Trump, pencabutan visa dilakukan dalam kasus pengunjung asing yang tinggal
melebihi izin masuk, terlibat aktivitas kriminal, memberikan dukungan material
kepada organisasi teroris, atau melanggar hukum AS.
Langkah tersebut diambil ketika pemerintahan Trump meningkatkan penindakan terhadap imigran dan mahasiswa asing, termasuk mereka yang mengikuti aksi protes pro-Palestina di kampus. Selanjutnya, pemerintahan Trump mengumumkan akan mulai menelusuri pandangan “anti-Amerika”, termasuk di media sosial, saat menilai aplikasi kewarganegaraan AS maupun manfaat imigrasi lainnya.
Awal pekan ini,
Departemen Luar Negeri menyebut bahwa sejak Donald Trump kembali ke Gedung
Putih, lebih dari 6.000 visa mahasiswa telah dicabut, termasuk ratusan yang
terkait dengan dugaan terorisme.
Namun, langkah itu
menghadapi hambatan hukum. Mahmoud Khalil, penduduk sah AS yang memimpin
protes pro-Palestina di Universitas Columbia, dibebaskan oleh hakim pada Juni
setelah visanya dicabut.
Sebelumnya, Pada Mei,
seorang hakim juga memblokir deportasi Rumeysa Ozturk, mahasiswa doktoral asal
Turki di Universitas Tufts, yang menulis artikel kritis terhadap Israel di
surat kabar mahasiswa kampus tersebut.
(RED)





0 Komentar