![]() |
| (Foto:dok) |
Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Irfan Nurmansyah
mengatakan bahwa, "Berdasarkan informasi dari penyelidikan anggota Polri,
ditemukan adanya tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik”,
ucap Irfan.
Enam pelaku tersebut adalah, DA selaku pemilik situs
judol, MH sebagai pemegang keuangan dan pekerja teknis lapangan, AR sebagai
admin dan keyword search, DR, RM dan NP sebagai pembuat artikel.
Awal
Penggerebekan
Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat soal
rumah yang diduga terjadi aktivitas judi online. Polisi mengintai rumah itu
yang merupakan milik DA pada Senin (11/8).
Keesokan harinya, Selasa (12/08), unit Kepala Unit
Sub Direktorat II, AKP Idam Chalid dan tim mendatangi rumah yang menjadi markas
judol tersebut. Polisi menemukan 4 orang pelaku yang sedang melakukan optimasi
website, termasuk tersangka DA yakni RH, RM, NP.
"Tim mendatangi tempat tersebut dan
berkoordinasi dengan RT setempat," ucap Irfan.
Berdasarkan pengakuan tersangka DA, di lokasi
perumahan itu masih ada komplotannya yang sedang melakukan optimasi situs judi,
yaitu tersangka DR dan AR. "Kemudian tim kembali pada rumah tersebut dan
menemukan tersangka DR dan AR yang sedang optimasi situs judi online,"
ujar Irfan.
Pada penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti
berupa 11 laptop, 8 ponsel, 59 kartu VISA, 1 rekening bank, uang senilai Rp 7
juta, 5 perangkat komputer, dan 2 mobil.
Ancaman
Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo
Pasal 27 ayat (2) dan/atau pasal 34 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024
tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, dan/atau
denda maksimal Rp 10 miliar. (TIM)





0 Komentar