![]() |
(Foto:dok) |
Setelah sebelumnya
merilis temuan dugaan penyimpangan anggaran, kini NCW secara resmi melayangkan
surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Dugaan
Penyimpangan yang Disoroti NCW meliputi :
1. Perawatan alat berat
fiktif atau tidak sesuai fakta — dari 25 unit alat berat yang tercatat, hanya
sekitar 5 unit yang berfungsi, sementara anggaran perawatan tetap dicairkan
penuh setiap tahun.
2. Belanja BBM dan
pelumas yang janggal — meskipun sebagian besar alat berat tidak beroperasi, DLH
tetap menghabiskan anggaran yang sangat besar untuk BBM.
3. Pencemaran
lingkungan akibat tidak adanya batas wilayah yang jelas antara area operasional
dan lingkungan sekitar.
4. Dugaan pungutan liar
(pungli) dalam pengelolaan sampah.
5. Lemahnya sistem
pengawasan internal DLH, sehingga membuka peluang praktik korupsi dan
penyalahgunaan anggaran.
![]() |
(Foto:dok) |
Berdasarkan data Center
for Budget Analysis (CBA), anggaran BBM dan pelumas TPA Sumur Batu mencapai:
– Tahun 2024:
Rp13.554.644.777
– Tahun 2025:
Rp13.487.682.505
Meski ada selisih
sekitar Rp66 juta lebih rendah di tahun 2025, angka tersebut tetap dianggap
tidak wajar karena per bulan DLH menghabiskan sekitar Rp1,1 miliar atau Rp37
juta per hari hanya untuk BBM dan pelumas.
Sementara itu, Ketua
NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyampaikan bahwa,
“Surat klarifikasi ini kami tujukan agar DLH memberikan penjelasan resmi dan
tertulis mengenai: volume serta nilai anggaran BBM yang digunakan, daftar alat
berat yang aktif maupun tidak, dasar harga pembelian, dan bukti operasional di
lapangan.
Pengiriman surat
klarifikasi resmi ini juga bagian dari prosedur hukum dan etika organisasi
masyarakat sipil dalam memastikan adanya klarifikasi tertulis dari DLH. Bila
dalam waktu 14 hari kerja tidak ada jawaban yang memadai, NCW akan segera
melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan
penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap Kepala DLH beserta jajarannya.”
Dasar Hukum yang
Digunakan NCW:
– UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
– UU No. 31 Tahun 1999
junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
NCW menegaskan, dugaan
penyimpangan anggaran di TPA Sumur Batu tidak hanya berpotensi merugikan
keuangan negara, tetapi juga: memperburuk kualitas pelayanan publik,
menimbulkan pencemaran lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat sekitar,
serta mengikis kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Bekasi.
NCW DPD Bekasi Raya
akan terus mengawal kasus ini secara konsisten sampai tuntas demi tegaknya
prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik di Kota Bekasi.
(TIM)
0 Komentar