NCW BEKASI RAYA RESMI SURATI DINAS LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN SAMPAH TPA SUMUR BATU

(Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya di sektor persampahan pada TPA Sumur Batu, Bantargebang.

Setelah sebelumnya merilis temuan dugaan penyimpangan anggaran, kini NCW secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Dugaan Penyimpangan yang Disoroti NCW meliputi :

1. Perawatan alat berat fiktif atau tidak sesuai fakta — dari 25 unit alat berat yang tercatat, hanya sekitar 5 unit yang berfungsi, sementara anggaran perawatan tetap dicairkan penuh setiap tahun.

2. Belanja BBM dan pelumas yang janggal — meskipun sebagian besar alat berat tidak beroperasi, DLH tetap menghabiskan anggaran yang sangat besar untuk BBM.

3. Pencemaran lingkungan akibat tidak adanya batas wilayah yang jelas antara area operasional dan lingkungan sekitar.

4. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan sampah.

5. Lemahnya sistem pengawasan internal DLH, sehingga membuka peluang praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

(Foto:dok)
Data Anggaran BBM & Pelumas:

Berdasarkan data Center for Budget Analysis (CBA), anggaran BBM dan pelumas TPA Sumur Batu mencapai:

– Tahun 2024: Rp13.554.644.777

– Tahun 2025: Rp13.487.682.505

Meski ada selisih sekitar Rp66 juta lebih rendah di tahun 2025, angka tersebut tetap dianggap tidak wajar karena per bulan DLH menghabiskan sekitar Rp1,1 miliar atau Rp37 juta per hari hanya untuk BBM dan pelumas.

Sementara itu, Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyampaikan bahwa, “Surat klarifikasi ini kami tujukan agar DLH memberikan penjelasan resmi dan tertulis mengenai: volume serta nilai anggaran BBM yang digunakan, daftar alat berat yang aktif maupun tidak, dasar harga pembelian, dan bukti operasional di lapangan.

Pengiriman surat klarifikasi resmi ini juga bagian dari prosedur hukum dan etika organisasi masyarakat sipil dalam memastikan adanya klarifikasi tertulis dari DLH. Bila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada jawaban yang memadai, NCW akan segera melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap Kepala DLH beserta jajarannya.”

Dasar Hukum yang Digunakan NCW:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

– UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

NCW menegaskan, dugaan penyimpangan anggaran di TPA Sumur Batu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga: memperburuk kualitas pelayanan publik, menimbulkan pencemaran lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat sekitar, serta mengikis kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Bekasi.

NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal kasus ini secara konsisten sampai tuntas demi tegaknya prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik di Kota Bekasi. (TIM)


 

Posting Komentar

0 Komentar