![]() |
(Foto:Ilustri Seorang Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) saat menertiban Lalu lintas dijalan raya) |
Dalam video tersebut,
Polantas tersebut berdialog dengan perekam yang juga merupakan pengendara yang
hendak ditilang. “Ada seratus berangkat, jangan di sini ditonton orang. Ada
cash-nya, gak ada? Biar aku tulis,” kata Polantas tersebut.
“Berangkat, ada yang
nanya jangan jawab, urus SIM-mu ya, kau disenggol orang jadi (kamu yang) salah
karena gak punya SIM karena gak layak mengemudi,” jelasnya.
Terkait hal ini, Kasat
Lantas Polrestabes Medan I Made Parwita buka suara. Ia membenarkan personel
kepolisian di dalam video viral tersebut adalah anggotanya yakni Aiptu RN.
“Terkait video viral
yang telah menyebar di media sosial, yang hasil penelusuran kami kejadiannya
pada Minggu (3/8) di Jalan Pemuda Memang itu personel kami unit Satlantas
Polrestabes Medan,” jelasnya.
Made bilang, saat ini
pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu RN di Unit Paminal
Polrestabes Medan. “Terkait kejadian tersebut masih didalami oleh Paminal
Polrestabes Medan, terkait ada omongan personel yang menyampaikan 'dikasih uang
Rp 100 ribu permasalahan itu selesai',” ujar Made.
Made bilang, hasil pemeriksaan awal, Aiptu RN mulanya melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Jalan Pemuda tersebut. Ternyata, pemotor tersebut tidak memiliki SIM dan hanya memiliki STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan. “Pelanggaran awal, pengendara roda dua tersebut yang pertama membonceng rekannya, tapi rekannya tidak menggunakan helm,” kata dia.
“Setelah itu dilakukan
pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak punya SIM dan STNK sementara juga
belum ada, hanya STCK yang dikeluarkan Dit Lantas sebagai pengesahan kendaraan
sebelum dikeluarkan STNK,” jelasnya.
Sebelum ini, anggota
Polantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, juga dihukum dipatsus selama 30
hari atas ulahnya melakukan pungli. Aiptu Rudi tidak melakukan penilangan
terhadap pengendara yang lawan arus di Jalan Palang Merah, Medan Kota. Namun,
ia justru pungli Rp 100 ribu. (RED)
0 Komentar