Lagi, Oknum Polantas di Medan Lakukan Pungli ke Pengendara Motor

 

(Foto:Ilustri Seorang Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) saat menertiban Lalu lintas dijalan raya)
Medan, KORANTRANSAKSI.com – Sebuah video viral di media sosial yang menarasikan seorang Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Medan yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap seorang pengendara motor di Kota Medan.

Dalam video tersebut, Polantas tersebut berdialog dengan perekam yang juga merupakan pengendara yang hendak ditilang. “Ada seratus berangkat, jangan di sini ditonton orang. Ada cash-nya, gak ada? Biar aku tulis,” kata Polantas tersebut.

“Berangkat, ada yang nanya jangan jawab, urus SIM-mu ya, kau disenggol orang jadi (kamu yang) salah karena gak punya SIM karena gak layak mengemudi,” jelasnya.

Terkait hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan I Made Parwita buka suara. Ia membenarkan personel kepolisian di dalam video viral tersebut adalah anggotanya yakni Aiptu RN.

“Terkait video viral yang telah menyebar di media sosial, yang hasil penelusuran kami kejadiannya pada Minggu (3/8) di Jalan Pemuda Memang itu personel kami unit Satlantas Polrestabes Medan,” jelasnya.

Made bilang, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu RN di Unit Paminal Polrestabes Medan. “Terkait kejadian tersebut masih didalami oleh Paminal Polrestabes Medan, terkait ada omongan personel yang menyampaikan 'dikasih uang Rp 100 ribu permasalahan itu selesai',” ujar Made.

Made bilang, hasil pemeriksaan awal, Aiptu RN mulanya melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Jalan Pemuda tersebut. Ternyata, pemotor tersebut tidak memiliki SIM dan hanya memiliki STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan. “Pelanggaran awal, pengendara roda dua tersebut yang pertama membonceng rekannya, tapi rekannya tidak menggunakan helm,” kata dia.

“Setelah itu dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak punya SIM dan STNK sementara juga belum ada, hanya STCK yang dikeluarkan Dit Lantas sebagai pengesahan kendaraan sebelum dikeluarkan STNK,” jelasnya.

Sebelum ini, anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, juga dihukum dipatsus selama 30 hari atas ulahnya melakukan pungli. Aiptu Rudi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang lawan arus di Jalan Palang Merah, Medan Kota. Namun, ia justru pungli Rp 100 ribu. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar