![]() |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan saat memberikan keterangan pers terkait dua anggotanya yang diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali |
Dalam kasus ini, kedua
petugas imigrasi yang berinisial EE (24), laki-laki dan YB (24), perempuan
bersama dua pria WNA asal Rusia, berinisial IV (30), dan IS (33), diduga
berkomplot dalam sejumlah kasus pemerasan dan penganiayaan turis asing di Bali.
Parlindungan yang ikut
menghadiri dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah
(Kapolda) Bali Irjen, Daniel Adityajaya, di halaman parkir gedung Direktorat
Reskrimum Polda Bali, pada Jumat (1/8/2025).
Ia mengatakan bahwa,
kedua petugas Imigrasi tersebut akan menjalani sidang kode etik dan terancam
mendapat sanksi berat berupa pemecatan. Meski demikian, Parlindungan masih
enggan berkomentar banyak terkait jabatan dan berapa lama kedua anggotanya
bertugas di Bali.
"Setelah
pendalaman oleh Bapak Kapolda, nanti setelah itu pasti ada sidang kode etik dan
sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan. (Pemecatan?) dimungkin seperti
itu”, tergas Parlindungan.
Meski begitu,
Parlindungan mengaku bahwa pihaknya sangat menghormati dan siap mendukung dalam
setiap proses penyelidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Kepolisian Daerah
(Polda) Bali mengamankan dua Petugas Imigrasi karena diduga membekingi gangstar
asal Rusia dalam kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap turis asing di Pulau
Dewata.
Diduga, mereka telah
melancarkan aksinya di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari sampai
Juli 2025. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP
tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan juncto Pasal 55 dan
Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun. (TA/TIM)
0 Komentar