| Tim Resmop Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali saat menunjukan para tersangka penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Lithunia (Foto:dok) |
Kedua petugas Imigrasi itu berinisial EE (24),
laki-laki, dan YB (24), perempuan. Sedangkan, dua pelaku lainnya yang ikut
ditangkap, berinisial IV (30), dan IS (33), laki-laki, berkewarganegaraan
Rusia.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Daniel
Adityajaya menjelaskan bahwa, Modus operasi pelaku yakni melakukan pemerasan,
penculikan, dan penganiyaaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor
Imigrasi dan mendeportasi.
Lebih lanjut Daniel mengungkapkan, pihaknya
melakukan pengembangan dan analisa kasus ini dengan metode scientific crime
investigation. Hasilnya, kedua warga negara asing (WNA) tersebut diketahui
terlibat dalam jaringan gengster Rusia yang beraksi di Bali.
Mereka diduga terlibat dalam beberapa kasus, di
antarnya perampasan atau perampokan uang dengan modus diculik, sekap, aniaya
dan dipaksa mentranfer uang melalui kripto. Kemudian, terlibat dalam jaringan
narkoba, prostitusi, dan pencucian uang hasil kejahatan melalui kripto.
Saat ini, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit
Reskrimum) Polda Bali masih mendalami keterlibatan kedua WNA itu dalam
kasus-kasus tersebut. Di sisi lain, kedua petugas Imigrasi ini diduga terlibat
dalam aksi pemerasaan di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari hingga
Juli 2025.
Adapun lokasi kejahatan para pelaku, yaki 6 TKP di
wilayah Jimbaran, Canggu, Legian dan Kuta, sejak Maret-Juli 2025. Kemudian, 7
TKP di wilayah Kabupaten Badung sejak Januari-Maret 2025, dan 14 TKP di wilayah
Denpasar dari Januari-Juli 2025.
Dalam aksinya, para tersangka dikendalikan oleh
seorang WNA, berinisial GG, yang menentukan turis asing yang dijadikan target
korban. Saat ini, GG masih dalam pencarian oleh polisi. "Total 27 TKP
didapat hasil dibagi rata masing-masing mendapat sekitar ratusan juta rupiah,"
kata dia.
Daniel mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah
adanya laporan dari salah satu korban, Roman Smeliov Rusia (42), laki-laki,
berkewarganegaraan Leuthania. Kejadian yang menimpa korban terjadi di Perum
Sakura, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu
(9/7/2025) pukul 23.30 Wita. Saat itu, tersangka IV dan IS menyerang korban
dengan menjerat lehernya mengunakan lakban dan memukul korban berkali-kali.
Kemudian, EE dan YB mengenakan seragam Imigrasi
bertugas mengancam korban agar bersedia membuka ponsel dan memberikan data
pribadinya. Para pelaku baru berhenti mengancam menganiaya setelah menyadari
bahwa korban bukanlah orang yang menjadi target mereka. "Korban diancam
akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama dan diminta
tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi," kata dia.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka patah
hidung. Dia lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Bali pada 16 Juli 2025.
Hingga akhirnya, para tersangka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. EE
dan YB ditangkap wilayah Denpasar. Sedangkan, IV dan IS ditangkap di sebuah
restoran di wilayah Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
(TA/RED)




0 Komentar