| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) lanjut usia asal Jerman yang diduga melanggar Izin Tinggal |
Kepala
Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bahwa, izin tinggal HPB
telah kedaluwarsa pada April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui
bahwa HPB masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 menggunakan izin tinggal
kunjungan yang berlaku hingga 1 April 2025.
"Yang
bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan tetap tinggal hingga
12 Juni 2025. Melebihi masa izin tinggal selama 72 hari," ujarnya.
Lebih
lanjut Hendra mengungkapkan, bahwa tindakan administratif berupa deportasi dan
penangkalan telah dijatuhkan terhadap HPB. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 78
ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia
menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi
keimigrasian serta sebagai komitmen untuk menindak setiap pelanggaran yang
dilakukan oleh orang asing. "Kami secara rutin melakukan patroli
keimigrasian di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran WNA," kata
Hendra. Proses deportasi HPB berawal dari laporan masyarakat di Kota Singaraja,
Kabupaten Buleleng, Bali, yang menduga bahwa HPB tidak memiliki izin tinggal
yang sah.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, personel Imigrasi Singaraja diterjunkan ke lokasi untuk
melakukan pengecekan. Petugas kemudian mengamankan HPB dan membawanya ke Kantor
Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hendra
mengonfirmasi bahwa proses pendeportasian HPB telah dilakukan pada Kamis
(26/6/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. HPB menumpangi
penerbangan Thai Airways nomor TG-440 rute Denpasar–Bangkok dengan tujuan akhir
Munich, Jerman. (TA/FER)




0 Komentar