Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek

(Foto:Ilustrasi Kejaksaan Agung)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kejaksaan Agung memeriksa Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, Ganis Samoedra, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, "Iya ada pemeriksaan. GMS, Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia”, ujarnya.

Lebih lanjut Harli menyebutkan, saat ini pihaknya belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang digali penyidik terhadap saksi tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan hingga kini masih berlangsung. "(Pemeriksaan) masih berlangsung," ujarnya.

Pihak Google Indonesia maupun Ganis belum berkomentar mengenai perkara yang dimaksud. Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya. Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini. Termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pemeriksaan Nadiem sebagai saksi itu berlangsung pada Senin (23/6). Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.

Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia karena membutuhkan jaringan internet. Nadiem usai diperiksa mengaku akan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung dan akan bersikap kooperatif. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar