![]() |
(Foto:Ilustrasi Kejaksaan Agung) |
Lebih lanjut Harli
menyebutkan, saat ini pihaknya belum merinci lebih jauh terkait materi
pemeriksaan yang digali penyidik terhadap saksi tersebut. Dia mengatakan,
pemeriksaan hingga kini masih berlangsung. "(Pemeriksaan) masih
berlangsung," ujarnya.
Pihak Google Indonesia
maupun Ganis belum berkomentar mengenai perkara yang dimaksud. Adapun dalam
kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook
di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai
bermasalah, sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya. Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini. Termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pemeriksaan Nadiem sebagai saksi itu berlangsung pada Senin (23/6). Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.
Rapat ini dianggap
janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan
laptop Chromebook. Padahal, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April
2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di
Indonesia karena membutuhkan jaringan internet. Nadiem usai diperiksa mengaku
akan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung dan akan bersikap
kooperatif. (TIM)
0 Komentar