Keluhan Para WNA Terhadap Dirjen AHU yang Dinilai Mempersulit Untuk Masuk ke Indonesia

(Foto:Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Beberapa keluhan yang disampaikan oleh Warga Negara Asing (WNA) terhadap pihak Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim KORANTRANSAKSI.com,  WNA tersebut mengatakan “Kenapa saya dipersulit padahal cukup tahunnya untuk menjadi warga Negara indonesia atau Alih status berkas sudah masuk kurang lebih 9 bulan sampai saat ini belum juga terlisasi padahal untuk PNBP 50 juta sudah dibayarkan”, ujarnya.

Lebih lanjut WNA tersebut menjelaskan, “Kalau kita lihat ada beberapa Warga negara Lain yang mau menjadi (WNI) ini menjadi hambatan dan birokrasinya yang mencoreng nama bangsa Indonesia terlalu banyak birokrasinya dijajaran Dirjen AHU  dan dikanwil, ini sekedar informasi untuk Bapak Menteri seperti warga negara Asing yang tidak mau disebutkan namanya yang mana persyaratannya sudah dipenuhi dan perlu ada perubahan di jajaran Dirjen AHU Subdit dan staffnya harus diganti”, jelasnya.

Ia pun menambahkan, “Saya sebagai Orang Asing yang sudah menetap lama di Indonesia, tetapi kenapa saya dan beberapa Warga negara Lainnya masih juga  dipersulit prosesnya, padahal saya sudah melengkapi semua persyaratan sesuai Peraturan dan Undang Undang yang ada Indonesia yang anehnya dalam sesuai pasal 8 Dan pasal 9 harus masuk kesekneg kenapa harus dihambat dan dipersulit”, jelasnya.

Para WNA pun berharap, “Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Oknum Jajaran AHU Subdit dan staff Dirjen AHU yang bisa mencoreng nama baik Kementerian akibat ulahnya yang diduga mempersulit proses masuknya para WNA tersebut ke wilayah Indonesia ini. (TIM/RED)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar