![]() |
| (Foto:Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) |
Lebih lanjut WNA tersebut
menjelaskan, “Kalau kita lihat ada beberapa Warga negara Lain yang mau menjadi
(WNI) ini menjadi hambatan dan birokrasinya yang mencoreng nama bangsa
Indonesia terlalu banyak birokrasinya dijajaran Dirjen AHU dan dikanwil, ini sekedar informasi untuk Bapak
Menteri seperti warga negara Asing yang tidak mau disebutkan namanya yang mana
persyaratannya sudah dipenuhi dan perlu ada perubahan di jajaran Dirjen AHU
Subdit dan staffnya harus diganti”, jelasnya.
Ia pun menambahkan,
“Saya sebagai Orang Asing yang sudah menetap lama di Indonesia, tetapi kenapa
saya dan beberapa Warga negara Lainnya masih juga dipersulit prosesnya, padahal saya sudah
melengkapi semua persyaratan sesuai Peraturan dan Undang Undang yang ada Indonesia
yang anehnya dalam sesuai pasal 8 Dan pasal 9 harus masuk kesekneg kenapa harus
dihambat dan dipersulit”, jelasnya.
Para WNA pun berharap,
“Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus segera mengambil tindakan tegas
terhadap Oknum Oknum Jajaran AHU Subdit dan staff Dirjen AHU yang bisa mencoreng
nama baik Kementerian akibat ulahnya yang diduga mempersulit proses masuknya
para WNA tersebut ke wilayah Indonesia ini.
(TIM/RED)





0 Komentar