![]() |
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia saat menggelar jumpa Pers terkait dengan Dua WNA asal India yang diduga melanggar Izin Tinggal di Indonesia (Foto:Humas Imigrasi Polonia) |
Kepala Kanwil Ditjen
Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata, menyampaikan bahwa, pihak menunjukkan
komitmennya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Republik Indonesia.
Petugas Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Polonia berhasil mengamankan dua WNA asal India yang melanggar izin
tinggal. Petugas akan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 2
WNA asal India inisial SS dan inisial GS, yang terbukti menyalahgunakan izin
tinggal dan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian”, tegas Teodorus.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sahputra menjelaskan bahwa,
penindakan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Tim
Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang menginformasikan adanya keberadaan dua
WNA asal India yang mencurigakan di wilayah Jl. Bajak V Gg. Bahagia, Medan
Amplas, Kota Medan.
“Menindaklanjuti
laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
melakukan operasi lapangan pada Sabtu, 28 Juni 2025 dan mengamankan dua WNA
tersebut," kata Ridha.
Lebih lanjut Ridha
menambahkan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua Warga
Negara Asing (WNA) asal India antara lain yang pertama ialah inisial SS
pemegang Emergency Certificate India yang berlaku hingga 04 April 2015 dan
tidak memiliki Izin Tinggal yang sah.
“Berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran berat terhadap aturan keimigrasian," ungkapnya.
![]() |
(Foto:Humas Imigrasi Polonia) |
"Dalam
penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya
penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda,"
ujarnya.
Ridha menambahkan
setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kantor Imigrasi Polonia menetapkan
bahwa satu orang WNA (inisial GS) dideportasi dan dimasukkan dalam daftar
tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Sementara terhadap satu
WNA inisial SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak,
termasuk Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan dalam rangka
Prapenydidikan untuk dilanjutkan proses Pro Justicia.
Untuk WNA SS, ditemukan
KTP atas nama orang lain yang bukan dirinya. KTP tersebut dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung. Namun, setelah dilakukan
penyelidikan, diketahui bahwa KTP tersebut tidak terdaftar di sistem catatan
sipil Kota Bandung.
![]() |
(Foto:Humas Imigrasi Polonia) |
"Atas
perbuatannya, SS diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian, yakni masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak
melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,"
sebutnya.
Selain itu, lanjutnya,
modus SS datang ke Indonesia adalah dengan maksud untuk menjadi warga negara
Indonesia, tetapi tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
“Kami tidak akan
mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata
pengawasan kami, serta bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat sangat penting
dalam menjaga integritas wilayah Indonesia. Informasi ini sekaligus menjadi
bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik dan media, bahwa
penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan secara profesional dan
terukur," ungkapnya. (TIM)
0 Komentar