![]() |
(Foto:dok) |
Roliati, mantan
karyawan, dan Rustam, pengacara perusahaan, sebelumnya telah divonis bersalah
dalam kasus pencurian dana perusahaan senilai miliaran rupiah. Kini keduanya
kembali diadili atas dugaan memberikan keterangan palsu yang diduga menjadi
bagian dari rangkaian kejahatan yang lebih besar.
Usai sidang, Dewi
didampingi kuasa hukumnya, Bottor Erikson Pardede, memberikan keterangan kepada
awak media. Ia membantah keras pernyataan para terdakwa yang menyebut
keberadaannya tidak diketahui saat suaminya meninggal dunia.
“Ini lucu dan konyol
sekali. Saya yang mengurus almarhum suami saya dari rumah sakit sampai ke rumah
duka,” tegas Dewi saat ditemui di sebuah rumah makan di kawasan Batam Centre,
Rabu, 2 Juli 2025.
Dewi mengaku mengetahui
kabar duka tersebut pada malam hari di hari yang sama. Namun karena masih dalam
masa pandemi COVID-19, ia mengalami kendala untuk masuk ke Batam dari tempat
tinggalnya di Singapura. Ia bersama anak-anak harus menjalani tes PCR dan masa
isolasi sebelum bisa menemui jenazah suaminya di rumah sakit.
“Bahkan saat menuju
rumah sakit pun saya dikawal petugas. Semua proses itu saya jalani, dan para
terdakwa tahu keberadaan saya,” jelasnya.
Setelah proses
pemakaman selesai, Dewi mendatangi kantor terdakwa Rustam untuk mengambil
barang-barang pribadi milik almarhum suaminya. Saat itu, ia belum secara resmi
menunjuk kuasa hukum. Namun, kedatangannya tidak disambut baik.
“Saya justru merasa
diabaikan. Bahkan terdengar pernyataan yang tidak pantas dari terdakwa.
Sepulang dari sana, saya langsung memberikan kuasa kepada Bang Pardede karena
merasa ada yang tidak beres,” ujarnya.
Dewi juga menyoroti bahwa keterangan palsu tentang keberadaannya diduga menjadi bagian dari upaya terstruktur untuk menguasai perusahaan dan menguras aset PT AMI. “Patut diduga mereka memang sudah punya niat jahat dari awal. Mulai dari membuat keterangan palsu hingga melakukan pemalsuan dokumen dan menguasai perusahaan. Satu per satu sudah kami laporkan,” tutupnya.
Sidang akan
dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik menanti
jalannya proses hukum ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan kejahatan yang
telah merugikan perusahaan dan keluarga korban. (TIM/RED)
0 Komentar