Mahkamah Agung Diminta Untuk Awasi Sidang Kasus di PN Batam yang Memberikan Keterangan Palsu Terkait Istri Direktur PT AMI Mengungkap Dugaan Kejahatan Terorganisir

(Foto:dok)
Batam, KORANTRANSAKSI.com - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan kasus dugaan keterangan palsu yang menyeret dua terdakwa, Roliati dan Rustam, pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, hadir saksi korban, Dewi, istri dari mendiang Direktur PT Active Marine Industries (AMI), Lim Siang Huat.

Roliati, mantan karyawan, dan Rustam, pengacara perusahaan, sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pencurian dana perusahaan senilai miliaran rupiah. Kini keduanya kembali diadili atas dugaan memberikan keterangan palsu yang diduga menjadi bagian dari rangkaian kejahatan yang lebih besar.

Usai sidang, Dewi didampingi kuasa hukumnya, Bottor Erikson Pardede, memberikan keterangan kepada awak media. Ia membantah keras pernyataan para terdakwa yang menyebut keberadaannya tidak diketahui saat suaminya meninggal dunia.

“Ini lucu dan konyol sekali. Saya yang mengurus almarhum suami saya dari rumah sakit sampai ke rumah duka,” tegas Dewi saat ditemui di sebuah rumah makan di kawasan Batam Centre, Rabu, 2 Juli 2025.

Dewi mengaku mengetahui kabar duka tersebut pada malam hari di hari yang sama. Namun karena masih dalam masa pandemi COVID-19, ia mengalami kendala untuk masuk ke Batam dari tempat tinggalnya di Singapura. Ia bersama anak-anak harus menjalani tes PCR dan masa isolasi sebelum bisa menemui jenazah suaminya di rumah sakit.

“Bahkan saat menuju rumah sakit pun saya dikawal petugas. Semua proses itu saya jalani, dan para terdakwa tahu keberadaan saya,” jelasnya.

Setelah proses pemakaman selesai, Dewi mendatangi kantor terdakwa Rustam untuk mengambil barang-barang pribadi milik almarhum suaminya. Saat itu, ia belum secara resmi menunjuk kuasa hukum. Namun, kedatangannya tidak disambut baik.

“Saya justru merasa diabaikan. Bahkan terdengar pernyataan yang tidak pantas dari terdakwa. Sepulang dari sana, saya langsung memberikan kuasa kepada Bang Pardede karena merasa ada yang tidak beres,” ujarnya.

Dewi juga menyoroti bahwa keterangan palsu tentang keberadaannya diduga menjadi bagian dari upaya terstruktur untuk menguasai perusahaan dan menguras aset PT AMI. “Patut diduga mereka memang sudah punya niat jahat dari awal. Mulai dari membuat keterangan palsu hingga melakukan pemalsuan dokumen dan menguasai perusahaan. Satu per satu sudah kami laporkan,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik menanti jalannya proses hukum ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan kejahatan yang telah merugikan perusahaan dan keluarga korban. (TIM/RED)
 

Posting Komentar

0 Komentar