Kepala Kantor Imigrasi
Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan menyampaikan bahwa, "Setelah ada
pengungkapan seperti ini, baru kita bisa ketahui yang bersangkutan melakukan
penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan”, ucap Bugie.
Lebih lanjut Bugie mengungkapkan, diduga mereka mendatangi Indonesia melalui penerbangan internasional dan melakukan kegiatannya di Jakarta Selatan secara sembunyi-sembunyi. Dalam modusnya, para pelaku mengenakan seragam polisi Wuhan dan memasang latar biru Kepolisian daerah itu. Kemudian melakukan panggilan video (video call) kepada korban.
“Maka dari itu, Kantor
Imigrasi Jakarta Selatan bekerjasama dengan Kedutaan Besar China memastikan
dokumen asli mereka dalam pemeriksaan awal. "Sementara ini masih kita
bekerjasama dengan pihak kedutaan untuk mendatangkan dokumen perjalanannya,"
katanya.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saat menunjukan barang bukti yang dipakai oleh 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China (Foto:dok) |
Untuk itu, Imigrasi
Jakarta Selatan mengambil langkah dengan bekerja sama dengan Kepolisian dalam
membuat strategi membongkar jaringan mereka yang terbilang cukup ketat dan
kompak tutup mulut.
Kemudian, bersama Tim
Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga berkomitmen untuk terus mendeteksi
keberadaan dan kegiatan orang asing yang sekiranya membahayakan ataupun
melanggar hukum di Indonesia. "Kami tetap berusaha untuk mencari
keterangan yang benar dari para pelaku melalui komunikasi intens,"
katanya.
Atas perbuatannya, 11
Warga Negara Asing (WNA) tersebut dikenakan pasal 122 Huruf A Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang dengan sengaja
menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya". Pelaku dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500 juta. (ZIK/RED)
0 Komentar