Kanim Jakarta Selatan Mengamankan 11 WNA yang Menyamar Jadi Polisi Wuhan

Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan di salah satu rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (30/7/2025)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyamar seolah olah menjadi Polisi Wuhan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Diduga mereka menyamar sebagai polisi Wuhan untuk menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Mereka menyamar jadi polisi Wuhan untuk menipu korbannya secara daring.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan menyampaikan bahwa, "Setelah ada pengungkapan seperti ini, baru kita bisa ketahui yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan”, ucap Bugie.

Lebih lanjut Bugie mengungkapkan, diduga mereka mendatangi Indonesia melalui penerbangan internasional dan melakukan kegiatannya di Jakarta Selatan secara sembunyi-sembunyi. Dalam modusnya, para pelaku mengenakan seragam polisi Wuhan dan memasang latar biru Kepolisian daerah itu. Kemudian melakukan panggilan video (video call) kepada korban.

“Maka dari itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerjasama dengan Kedutaan Besar China memastikan dokumen asli mereka dalam pemeriksaan awal. "Sementara ini masih kita bekerjasama dengan pihak kedutaan untuk mendatangkan dokumen perjalanannya," katanya.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saat menunjukan barang bukti yang dipakai oleh 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China (Foto:dok)
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerima laporan sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (25/7/2025) malam pukul 22.00 WIB.

Untuk itu, Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah dengan bekerja sama dengan Kepolisian dalam membuat strategi membongkar jaringan mereka yang terbilang cukup ketat dan kompak tutup mulut.

Kemudian, bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga berkomitmen untuk terus mendeteksi keberadaan dan kegiatan orang asing yang sekiranya membahayakan ataupun melanggar hukum di Indonesia. "Kami tetap berusaha untuk mencari keterangan yang benar dari para pelaku melalui komunikasi intens," katanya.

Atas perbuatannya, 11 Warga Negara Asing (WNA) tersebut dikenakan pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya". Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (ZIK/RED)


 

Posting Komentar

0 Komentar