![]() |
(Foto:Ilustrasi Tenaga Kerja Asing) |
Kebijakan ini tertuang
dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025
yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur
Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa “Melalui peraturan ini kami
harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting
yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini”, ucap Yuldi.
Lebih lanjut Yuldi
mengungkapkan, "Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18
paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua,
orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama
lebih dari satu kali,” rinci dia.
Yuldi menambahkan,
permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum 14 Juni 2025
pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut
masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang.
Untuk mengajukan visa
C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi
evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data
dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.
Dokumen persyaratan
yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam
bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir
atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun
terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau
lembaga swasta.
“Ditjen Imigrasi
berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka
untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi. (TIM/RED)
0 Komentar