![]() |
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring Sembilan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pelaku Love Scamming di Bali dan Jakarta (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Sementara dua orang
lainnya yang merupakan WN Tiongkok ditangkap di sebuah kawasan di Bali pada
(19/06/2025) berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan satu WN RRT yang
dilakukan di Ditjen Imigrasi pada 16 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur
Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa "Berdasarkan
pemeriksaan dan barang bukti, Sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a
Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan
penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada
pemerasan korban”, tutur Yuldi.
Lebih lanjut Yuldi
mengungkapkan, Dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti
berupa 40 unit martphone dan dua unit iPad. Sementara itu, di Bali, petugas
menyita 76 unit smartphone, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop. Sejumlah
gawai tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Sementara Pemeriksaan
lanjutan juga mendapati adanya grup chat Love Scamming Jakarta dan grup chat
Love Scamming Bali. "Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup love
scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami
masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi”, papar Yuldi.
Yuldi menambahkan bahwa
tujuh WN RRT menargetkan korban asal RRT juga, sementara WN Ghana dan WN
Nigeria menyasar warga negara asing (WNA). "Kami tegaskan bahwa Ditjen
Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas dan tidak
mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Kami juga mengajak seluruh
masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke
kantor migrasi terdekat," pungkas Yuldi. (TA/TIM)
0 Komentar