![]() |
Sejumlah warga Tiongkok berkunjung ke Wisata Tembok Besar China (Foto:dok) |
kebijakan ini efektif
berlaku hari ini. Administrasi Imigrasi Nasional China (NIA) mengatakan,
wisatawan Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk China melalui 60 pelabuhan
di 24 wilayah setingkat provinsi, dan dapat tinggal di China hingga 240 jam
atau 10 hari tanpa visa sebelum menuju ke tujuan ketiga.
Kebijakan ini lebih dulu diberikan ke sejumlah negara di Asia, Eropa, dan Amerika. NIA mengatakan syarat untuk transit bebas visa, wisatawan harus membawa dokumen valid perjalanan internasional. 24 wilayah setingkat provinsi di China yang bisa dikunjungi wisatawan Indonesia dengan sistem transit bebas visa di antaranya Beijing, Tianjin, Liaoning, Shanghai, Jiangsu, Anhui, Fujian, Henan, Hunan, Hainan, Guizhou, Jiangxi, Sichuan, dan Yunnan.
Temtunya, kebijakan ini
ditujukan untuk mempromosikan keterbukaan China lewat pertukaran
antar-wisatawan China dan wisatawan asing. Kebijakan ini diharapkan mempercepat
arus orang lintas batas hingga mempromosikan komunikasi dan kerja sama
internasional.
Ke depan, NIA juga
berkomitmen memperdalam keterbukaan manajemen imigrasi, terus mengoptimalkan
dan meningkatkan kebijakan yang memfasilitasi masuk dan keluar bagi imigran,
dan meningkatkan kenyamanan bagi warga negara asing untuk belajar, bekerja, dan
tinggal di Tiongkok. (TIM)
0 Komentar