KPK Duga Uang Korupsi Dana Penunjang Operasional Papua di Belikan Private Jet

Pesawat Private Jet yang diduga dibeli dari Aliran dana hasil korupsi kasus dugaan Penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2020-2022 (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga  bahwa aliran dana dari hasil korupsi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022 digunakan untuk membeli pesawat jet pribadi.

KPK menyebutkan, perbuatan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa, "Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri”, ucap Budi.

Lebih lanjut Budi menegaskan, pihaknya memanggil seorang saksi bernama Gibrael Isaak yang merupakan WNA Singapura. Gibrael Isaak tercatat merupakan bos RDG Airlines. Dalam situs perusahaan penyewaan jet pribadi maupun kargo itu, ia tercatat sebagai Presiden Direktur.

Jet pribadi perusahaan tersebut diduga pernah disewa oleh eks Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. "Hari ini, KPK memanggil saksi atas nama Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura, [selaku] pengusaha maskapai pribadi untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," ungkap Budi.

Budi pun meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Termasuk barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. "Sehingga, tidak hanya untuk pembuktian, tapi sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi asset recovery nantinya. Terlebih nilai kerugian negaranya mencapai Rp 1 triliun," imbuh dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat seorang tersangka yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE). Belum ada keterangan dari Dius Enumbi mengenai kasus yang menjeratnya itu.

Budi menyebut, perbuatan DE diduga dilakukan bersama dengan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe meninggal pada Desember 2024. "Dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," ucap Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi pun menyayangkan tindakan rasuah yang dinilai sangat merugikan masyarakat Papua. Sebab, kata dia, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut mestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas," tutur dia.

"Di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua," pungkasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Senin (4/11/2024) lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik lembaga antirasuah menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar