![]() |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Juru bicara KPK, Budi
Prasetyo menyampaikan bahwa, hari ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan
terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan rencana
penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Benar, hari ini KPK
telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas dugaan Tindak Pidana korupsi
terkait dalam kepengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di
lingkungan kementerian Ketenagakerjaan”, ucap Budi.
Adapun pemeriksaan
terhadap Luqman itu merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada
Selasa (10/6) lalu. Saat itu, Luqman berhalangan hadir karena sakit.
Pemeriksaan Luqman ini
berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia diperiksa penyidik dalam
kapasitasnya sebagai saksi. Belum ada komentar atau tanggapan dari Luqman
terkait pemanggilan KPK tersebut. Dia sudah hadir memenuhi pemeriksaan pada
pukul 09.15 WIB.
KPK juga belum
membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan itu. Termasuk keterangan yang
ingin digali oleh penyidik dari Luqman. Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah
juga telah memeriksa dua orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah,
Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, pada Selasa (10/6)
lalu.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar penyidik terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus, pengetahuan keduanya terkait pemerasan TKA, dan aliran dana hasil pemerasan tersebut. Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Dirjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan
PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun
2017–2019, Wisnu Pramono.
Direktur PPTKA tahun
2024–2025, Devi Angraeni.
Koordinator Analisis
dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.
Petugas Hotline RPTKA
2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025,
Putri Citra Wahyoe.
Analis TU Direktorat
PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA
tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.
Pengantar Kerja Ahli
Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.
Dalam penyidikan kasus
ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang
tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan
berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasusnya, para
tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA.
Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para
tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk
kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di
Kemnaker. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau
Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(TIM)
0 Komentar