![]() |
(Foto:Ilustrasi Pendeportasian Terhadap Warga Negara Asing) |
Berdasarkan informasi
yang diperoleh tim KORANTRANSAKSI.com, Kantor Imigrasi Bekasi Kantor Imigrasi
Bekasi telah mendeportasi sebanyak 12 Warga Negara Asing yang diduga telah
melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang
keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Bekasi, Soesilo Sumedi menyampaikan bahwa, dari 29 WNA yang
terjaring oleh petugas imigrasi bekasi, sebanyak 24 orang telah dideportasi
dari wilayah Indonesia. Sedangkan, orang lainnya sampai dengan saat ini masih
dalam pemeriksaan. Dari Jumlah tersebut. Sebanyak 15 WNA terindikasi
menggunakan penjamin/sponsor fiktif, 10 WNA memberikan keterangan tidak benar,
dan 4 orang WNA terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 ayat (3) Undang –
undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“WNA yang diamankan
dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (8 orang), Kamerun (2
orang), Pakistan (10 orang), Cina (3 orang), Syria (3 orang), dan Algeria (1
orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 75 dan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, jelas Susilo.
Lebih lanjut Soesilo
menjelaskan, WNA yang terjaring operasi tersebut tidak dapat menunjukkan
dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari
mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi atau
nilah saham yang semestinya dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki
sponsor di Indonesia.
Oleh sebab itu, para
WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang
overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk
memperoleh visa atau izin tinggal.
Soesilo menambahkan,
para WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa
pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3
UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk menertibkan WNA
yang tidak mentaati peraturan perundang - undangan, petugas imigrasi Bekasi
terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan
patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA
yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
“Patroli keimigrasian
yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga
patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih
kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing
melalui kanal kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, tutur
Soesilo.
Tak lupa, Soesilo juga
mengungkapkan, pelaporan masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan
dan layanan informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai ditindaklanjuti. “Capaian ini
(pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing pada tahun 2025)
merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam, kami terus bekerja melakukan
pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang
asing,” pungkas Soesilo
Sebelumnya, Imigrasi
Bekasi bekerjasama dengan instansi terkait lainnya terkait pengawasan orang
asing melalui wadah TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari
unsur TNI/POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah. (ZIK/RN)
0 Komentar