Selama Periode Mei 2025, Kanim Bekasi Lakukan Pendeportasian Terhadap 29 WNA

(Foto:Ilustrasi Pendeportasian Terhadap Warga Negara Asing)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Sepanjang Periode Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi lakukan  pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggaran ketentuan Keimigrasian. Hal tersebut merupakan serangkaian dari kegiatan Operasi Wira Waspada dan Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Bekasi dalam melakasanakan penegakan hukum di wilayah kerjanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim KORANTRANSAKSI.com, Kantor Imigrasi Bekasi Kantor Imigrasi Bekasi telah mendeportasi sebanyak 12 Warga Negara Asing yang diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Soesilo Sumedi menyampaikan bahwa, dari 29 WNA yang terjaring oleh petugas imigrasi bekasi, sebanyak 24 orang telah dideportasi dari wilayah Indonesia. Sedangkan, orang lainnya sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan. Dari Jumlah tersebut. Sebanyak 15 WNA terindikasi menggunakan penjamin/sponsor fiktif, 10 WNA memberikan keterangan tidak benar, dan 4 orang WNA terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 ayat (3) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (8 orang), Kamerun (2 orang), Pakistan (10 orang), Cina (3 orang), Syria (3 orang), dan Algeria (1 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, jelas Susilo.

Lebih lanjut Soesilo menjelaskan, WNA yang terjaring operasi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi atau nilah saham yang semestinya dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia.

Oleh sebab itu, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Soesilo menambahkan, para WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk menertibkan WNA yang tidak mentaati peraturan perundang - undangan, petugas imigrasi Bekasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, tutur Soesilo.

Tak lupa, Soesilo juga mengungkapkan, pelaporan masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan dan layanan informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai ditindaklanjuti. “Capaian ini (pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing pada tahun 2025) merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam, kami terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” pungkas Soesilo

Sebelumnya, Imigrasi Bekasi bekerjasama dengan instansi terkait lainnya terkait pengawasan orang asing melalui wadah TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah. (ZIK/RN)

 

Posting Komentar

0 Komentar