Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sukmo Wibowo usai memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta |
Pelaksana Harian
Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyampaikan bahwa, “Kami menduga
bahwa hal tersebut (pemerasan) tidak hanya terjadi di Kemenaker karena apabila
hanya RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) saja, tentunya masih ada
kelanjutan lagi yang perlu izin dan dikeluarkan untuk para tenaga kerja asing
ini, ya tentunya di Imigrasi (Kementerian Imipas)”, ujar Budi.
Lebih lanjut Budi
mengungkapkan, ahwa penyidik KPK berpotensi menelusuri dugaan tindak pidana
korupsi tersebut ke Kementerian Imipas agar penindakan kasus benar-benar dari
hulu ke hilir.
"Sejauh ini kami
sudah mempunyai indikasi ke sana (Kementerian Imipas) dan kami akan terus
mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan (TKA) ini. Tentu saja tidak
hanya cukup di hulunya. Ini juga sudah kami antisipasi dan kami cari alat
buktinya untuk menuju ke sana," jelasnya.
Sebelumnya, KPK diketahui telah mengungkap identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan orang tersangka dan jumlah uang yang diterima mereka selama periode 2019–2024:
1. Dirjen Binapenta dan
PKK Kemenaker tahun 2020–2023 Suhartono menerima uang Rp460 juta
2. Staf Ahli Menteri
Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat
menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019–2024 serta Dirjen
Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024–2025 menerima Rp18 miliar
3. Direktur PPTKA
Kemenaker tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima Rp580 juta
4. Direktur PPTKA
Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar
5. Koordinator Analisis
dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono menerima Rp6,3 miliar
6. Petugas Saluran
Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun
2024–2025 Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar
7. Analis TU Direktorat
PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA
Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin menerima Rp1,8 miliar
8. Pengantar Kerja Ahli
Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad menerima Rp1,1 miliar. (RED)
0 Komentar