![]() |
Aparat Arab Saudi Menangkap 2 WNI yang menawarkan haji ilegal, 4 Juni 2025 (Foto:dok) |
Departemen Keamanan
Publik Arab Saudi dalam siaran pers pada Kamis, 5 Juni menjelaskan, “Patroli
keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) menangkap dua penduduk berkebangsaan
Indonesia karena melakukan penipuan dan pemalsuan dengan berdiri di depan salah
satu hotel dan meyakinkan korbannya bahwa mereka bisa menyelenggarakan haji
tanpa izin resmi dengan imbalan uang serta mengaku bisa mengeluarkan dokumen
palsu terkait,” ujarnya.
“Mereka ditemukan
membawa laptop, berbagai ponsel, stempel, dan peralatan lainnya. Keduanya telah
ditangkap dan tindakan hukum telah diambil terhadap mereka untuk diserahkan ke
Kejaksaan Umum,” lanjutnya.
Dalam video yang
dirilis, dua WNI itu terdiri dari seorang pria dan seorang wanita. Kedua
tersangka difoto membelakangi kamera dengan tangan diborgol. Di belakang
tersangka terdapat barang bukti yang gambarnya diblur, mulai uang rupiah Rp 100
ribuan, mesin printer, dan data-data pengguna jasa tersangka disertai foto.
Memfasilitasi atau
menjual jasa haji ilegal adalah pelanggaran serius di Arab Saudi. Hukumannya
secara administratif beragam, mulai denda hingga setengah miliar rupiah,
deportasi, dan dicegah masuk Arab Saudi selama 10 tahun. (TIM/RED)
0 Komentar