![]() |
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan saat memberikan keterangan pers (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi
Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan menegaskan bahwa, sebanyak 18 Warga Negara
Asing (WNA) dikenakan Tindakan Administratif berupa keimigrasian berupa
deportasi. “Untuk saat ini, kami sudah mengamankan 18 WNA”, ujar Bugie.
Lebih lanjut Bugie
mengungkapkan, pihaknya menyasar 190 tempat di Jakarta Selatan dalam melakukan
pengawasan dan penindakan atas pelanggaran administrasi keimigrasian. Adapun
pelanggar terbanyak berasal dari negara Spanyol, Rusia, India, Pakistan, dan
Libya.
“Beraneka macam
pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut, mulai tidak tinggal sesuai dengan domisili yang
dilaporkan pada saat pengajuan izin tinggal, kemudian melakukan kegiatan tidak
sesuai dengan izin yang diberikan, dan overstay lebih dari 60 hari,"
ungkapnya.
Bugie menambahkan, usai dideportasi para WNA tersebut masuk tahap usulan penangkalan. Artinya, jika dari pihak terkait tidak mengusulkan, maka mereka tidak bisa masuk kembali ke Indonesia. "Masa berlaku dari penangkalan ini enam bulan, apabila tidak diusulkan perpanjangannya maka dengan secara otomatis orang asing tersebut bisa masuk wilayah Indonesia lagi," jelasnya.
Dalam hal pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat penerbitan 2.855 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 7.283 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 455 Izin Tinggal Tetap (ITAP), 64 affidavit, 240 Exit Permit Only (EPO), serta 147 laporan ERP Tidak Kembali. Tiga negara dengan permohonan ITAS terbanyak adalah Jepang, Korea Selatan, dan India. Sedangkan permohonan ITK terbanyak berasal dari China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. (ZIK/RN)
0 Komentar