![]() |
(Foto:dok) |
Hal ini merupakan hasil
evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa serta upaya optimalisasi
pelayanan keimigrasian. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa
baru, diharapkan Imigrasi Indonesia dapat memberikan layanan yang lebih relevan
dengan dinamika global.
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa, "Salah satu
terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yaitu visa kunjungan untuk
kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik. Visa ini
memungkinkan warga negara asing (WNA) menampilkan keahlian mereka di Indonesia,
sebagai contoh pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh
chef profesional di televisi”, jelasnya.
Yuldi menambahkan, guna
memudahkan Warga Negara Asing (WNA) dari negara subyek Bebas Visa, Ditjen
Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan
jangka pendek (kurang dari 30 hari). Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan
memiliki indeks tersendiri.
Sementara itu, WNA yang
ingin menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini dapat mengajukan visa dengan
indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan. Visa ini berlaku selama
30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Guna menjawab kebutuhan
strategis pembangunan, Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa E28F untuk
investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara. Selain itu,
terdapat visa E28G yang diperuntukkan bagi investor asing yang ditempatkan
sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia. Dengan visa
tersebut, investor asing dimungkinkan untuk menjalani tugas sebagai
representatif dari perusahaan.
“Disamping itu,
kebijakan ini secara signifikan menyederhanakan indeks visa kerja, dari
sebelumnya terdapat 31 jenis menjadi hanya enam jenis. Visa untuk tenaga kerja
ahli asing dengan penjamin perusahaan yang semula terdiri atas 20 indeks
(E23B-E23W) kini disatukan dalam indeks E23," tambah Yuldi.
Ditjen Imigrasi juga
menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin
non-perusahaan, yakni indeks E23U dan E23V, guna memberikan fleksibilitas bagi
pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.
"Untuk mendapatkan
Informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru, silakan cek di website
kami, imigrasi.go.id" ujarnya.
Sementara itu, Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, "Dengan
kebijakan baru ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia
mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat
internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia,"
pungkasnya. (ZIK/TIM)
0 Komentar