![]() |
(Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
Menurut Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman Anwar, pelaksanaan PKD merupakan
bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
“Sesuai dengan Arahan
Pak Bupati, PKD ini menjadi wadah untuk memfasilitasi keberagaman dan interaksi
budaya, serta menjadi ruang bersama dalam semangat saling menghargai. Ini juga
merupakan sarana pelestarian tradisi dan pengenalan budaya kepada generasi
muda. Tujuannya jelas: untuk melindungi, mengembangkan, membina, dan
memanfaatkan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa,” ujar
Anwar saat ditemui di ruang kerjanya.
PKD 2025 mengangkat
tema “Padang Pariaman Baghalek Gadang”, yang merefleksikan kekayaan warisan
budaya takbenda Padang Pariaman—baik yang telah diakui sebagai Warisan Budaya
Takbenda Indonesia, maupun yang sedang dan akan diusulkan pada masa mendatang.
Kegiatan ini juga
menjadi ruang ekspresi berbagai corak, ragam, dan keunikan tradisi budaya yang
hidup di masing-masing nagari, dikenal dengan istilah “Adaik Salingka Nagari”.
Tak hanya menampilkan kekayaan seni, PKD juga mengangkat nilai-nilai budaya
sebagai bagian dari kehidupan, identitas, dan jati diri masyarakat. Budaya
diposisikan sebagai benteng moral bangsa, sementara para pelaku budaya berperan
sebagai penjaga nilai-nilai luhur tersebut.
"Melalui PKD ini,
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap masyarakat semakin mencintai dan
melestarikan budayanya, serta menjadikannya sebagai pilar pembangunan daerah
yang berkarakter, inklusif, dan berkelanjutan." pubgkasnya
Sementara itu kepala
bidang kebudayaan Ade Novalia, melaporkan Sejumlah tahapan persiapan telah
dilaksanakan, dimulai dari rapat koordinasi awal pada 5 Februari 2025 yang membahas
tema, jenis perlombaan, dan bentuk pertunjukan. Dilanjutkan dengan rapat pada 4
Juni 2025 untuk pembentukan panitia, pembagian tugas, serta penyusunan juklak
dan juknis lomba.
Tahapan akhir digelar
pada 9 Juni 2025 di Pendopo bersama Bupati Padang Pariaman dan Ibu, yang
membahas lokasi dan konsep acara, serta pengarahan untuk melibatkan Tim Kurator
Festival Kabupaten Padang Pariaman dalam perencanaan kegiatan
Beberapa Rangkaian
kegiatan PKD 2025 akan melibatkan 20 Sanggar Seni dari berbagai kecamatan di
Padang Pariaman dan 15, Komunitas Silat Tradisi Maestro seni dalam bidang
lukis, tari, dan musik, ada juga Pameran Lukisan dan Pameran Manuskrip/Naskah
Kuno, rangkaian lain seperti Pemutaran Film Warisan Budaya Padang Pariaman.
Selain itu, masyarakat
juga dapat menyaksikan dan berpartisipasi dalam berbagai lomba bernuansa
budaya, seperti Lomba Memasak Baga, Lomba Bapasambahan Adaik Maanta Kampie
Siriah, Lomba Bacarito Niniek Reno, dan Lomba Salawaik Dulang.
Pekan Kebudayaan Daerah
2025 siap menjadi panggung budaya yang mempererat identitas, memperkuat nilai,
dan memajukan kebudayaan Padang Pariaman di tengah arus modernitas. (BAS/VER)
0 Komentar