KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, "Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)”, ucap Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, Kedua saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu, yakni Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Pengadaan pada Setjen MPR RI 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku POKJA-UKPBJ di Setjen MPR RI 2020. Mereka belum berkomentar mengenai pemanggilan KPK tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Namun demikian, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap mereka. Termasuk soal konfirmasi kehadiran para saksi terkait panggilan pemeriksaan ini. Hingga kini, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi di MPR. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci terkait perkara ini. Termasuk konstruksi kasus maupun tersangka yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, Sekjen MPR, Siti Fauziah, telah memberikan respons terkait penyidikan yang tengah dilakukan KPK itu. Dia menjelaskan, perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada periode 2019-2021. Ia mengeklaim, tak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam pengadaan itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6).

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," tambahnya.

Siti menambahkan, pihaknya juga menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK. “MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap dia. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar