| Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani (Foto:dok) |
Staf Ahli Menteri
Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani ditemui usai
acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis menyatakan
saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan,
dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut. “Sesegera mungkin akan kami
cairkan”, ujarnya.
Lebih lanjut Estiarty
menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar BSU bisa diterima oleh masyarakat
pada minggu kedua bulan Juni. "Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya
juga," katanya lagi.
Aturan terkait BSU
sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi
Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Dalam permenaker
tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah
persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor
induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak
sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan
pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300
ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan ini diberikan
berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran
Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah bisa sesuai target pemerintah. (TIM)




0 Komentar