![]() |
| (Foto:Ilustrasi Visa) |
Berdasarkan informasi
yang diterima oleh Tim KORANTRANSAKSI.com, dari keterangan
pers Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, pada Jumat (20/6). Mereka
memberikan keterangan pers dari pernyataan kantor juru bicara Kemlu AS.
Menurut keterangan
Kemlu AS, pengetatan permohonan visa ditujukan untuk melindungi keamanan
nasional. Mereka kemudian menekankan bahwa pemberian visa sebagai hak istimewa,
bukan hak yang dijamin.
"Kami menggunakan
semua informasi yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan verifikasi untuk
mengidentifikasi pemohon visa yang tidak memenuhi syarat untuk memasuki Amerika
Serikat, termasuk mereka yang berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan nasional
Amerika Serikat. Sesuai pedoman baru, proses pemeriksaan akan mencakup
verifikasi yang komprehensif dan menyeluruh, termasuk peninjauan atas aktivitas
daring, semua pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa
non-imigran F, M, dan J," kata kantor juru bicara Kemlu AS.
"Untuk mendukung
proses verifikasi ini, semua pemohon visa non-imigran kategori F, M, dan J akan
diminta untuk menyesuaikan pengaturan privasi di semua akun media sosial mereka
menjadi publik," sambung mereka.
Dengan ada kebijakan
baru ini Kemlu AS menambahkan, perwakilan diplomatik AS segera membuka
penjadwalan wawancara visi non-imigran F,M, dan J. "Para pemohon diimbau
untuk memeriksa situs web kedutaan besar atau konsulat terkait untuk informasi
ketersediaan jadwal wawancara," kata kantor juru bicara Kemlu AS.
"Setiap keputusan
pemberian visa merupakan keputusan terkait keamanan nasional. Amerika Serikat
harus waspada dalam proses pemberian visa guna memastikan bahwa mereka yang
mengajukan permohonan masuk ke wilayah Amerika Serikat tidak memiliki niat
untuk membahayakan warga Amerika dan kepentingan nasional kami, serta bahwa
semua pemohon dapat membuktikan kelayakan mereka dalam mengajukan visa,
termasuk niat mereka untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan
pemberian visa tersebut," sambung mereka. (TIM)





0 Komentar