![]() |
(Foto:dok) |
Kebijakan ini tertuang
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27
Mei 2025 yang mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025. Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa, “Melalui peraturan
ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua
poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa
berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan
tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18
dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali”, ucap Yuldi.
Lebih lanjut Yuldi
menegaskan, untuk permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan
sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01
WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit
dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Untuk mengajukan visa
C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi
evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data
dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.
Dokumen persyaratan
yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam
bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir
atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun
terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau
lembaga swasta.
"Ditjen Imigrasi
berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka
untuk menekan potensi pelanggaran," tutup Yuldi. (TIM/RED)
0 Komentar