![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Pemberian izin tinggal
keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di bandara yang
terdampak, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional
Komodo serta Bandara Internasional El Tari di Nusa Tenggara Timur.
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa pihaknya sudah
memberikan instruksi kepada Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen
Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi
permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak.
“Tentunya saya sudah
memberikan himbauan kepada Kepala Kantor Imigrasi di Kanwil Ditjen Imigrasi
Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk diberikan fasilitas
berupa permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA yang terkena dampak”,
ucap Yuldi.
Lebih lanjut Yuldi mengungkapkan, bahwa ia meminta para Kepala Kantor Imigrasi untuk mengenakan tarif biaya beban Rp0,00 (nol rupiah), kebijakan dilakukan selektif bagi orang asing yang izin tinggalnya telah melebihi jangka waktu (overstay) akibat kejadian ini.
Penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan
orang asing atau penjamin, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi
pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 52
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap
Pelayanan Keimigrasian.
Erupsi Gunung Lewotobi telah menyebabkan gangguan signifikan pada penerbangan, baik domestik maupun internasional. Hingga Rabu, 18 Juni 2025, pukul 16.00 WITA, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari, dengan 66 di antaranya merupakan rute internasional, didominasi oleh rute menuju dan dari Australia dan Singapura.
Sementara itu, 2.166 penumpang di Bandara
Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, juga terdampak pembatalan
penerbangan dalam periode yang sama. Kondisi ini berpotensi menyebabkan
permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay
bagi WNA.
Terkait hal ini,
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menanggapi, “Langkah ini
dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA
akibat bencana alam atau kondisi force majeure. Direktorat Jenderal Imigrasi
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi WNA, bahkan
dalam kondisi darurat,” tutup Agus.
(TIM/RED)





0 Komentar