![]() |
| Penjelasan dari Kedutaan Besar China untuk Bebas Visa Transit 10 Hari (Foto:Humas Kedutaan Besar China) |
Dan berikut penjelasan
dari Kedutan Besar China pada Jumat (20/6/2025):
Yang
perlu WNI siapkan:
Paspor dengan masa
berlaku di atas 3 bulan, Tiket penerbangan lanjut atau bukti lain dengan
tanggal dan kursi tercatat ke negara (wilayah) ketiga dalam waktu 240 jam sejak
waktu tiba di China. Isi kartu Kedatangan Warga Negara Asing yang masuk
sementara, dan bekerja sama dalam pemeriksaan penyelidikan oleh otoritas di
perbatasan.
Contoh rute yang bisa
(Tempat A-Tujuan di China-Tempat B)
Indonesia-Hongkong SAR
(Tempat A)-Beijing-Indonesia (Tempat B)
Indonesia (Tempat
A)-Shanghai-Hongkong SAR (Tempat B)-Indonesia
Indonesia (Tempat
A)-Beijing-Singapore (Tempat B)
Singapore (Tempat
A)-Beijing-Malaysia (Tempat B)
Contoh rute yang Tidak
Bisa (Tempat A-Tujuan di China-Tempat A)
Indonesia (Tempat
A)-Beijing-Indonesia (Tempat A)
Indonesia-Hongkong SAR
(Tempat A)-Beijing-Hongkong SAR (Tempat A)-Indonesia
Selama di China,
pemegang visa-free transit bisa mengunjungi 24 provinsi seperti Beijing,
Tianjin, Liaoning, Shanghai, Jiangsu, Anhui, Fujian, Henan, Hunan, Hainan,
Guizhou, Jiangxi, Sichuan, dan Yunnan. (TIM)





0 Komentar