![]() |
Walikota Medan, Rico Waas saat menggelar konferensi Pers terkait dengan 2 Camat dan 2 lurah yang diduga postif narkoba (Foto:dok) |
Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan
Fajri Harahap mengatakan bahwa, "Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah
Gaharu, Selasa (3/6) sudah dinonaktifkan dari jabatannya. SK Penonaktifan sudah
ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang
bersangkutan”, ujarnya.
Lebih lanjut Subhan
menegaskan, Dengan telah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut kedua lurah
sudah bebas dari jabatannya sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang
kini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
"Kita sedang
menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat.
Setelah itu kita bentuk tim ad hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat
terhadap kedua lurah tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, kata Subhan, terkait Camat Medan Barat HS sudah dilakukan penonaktifan sementara sejak Senin (2/6/). HS adalah camat yang juga viral sesak napas saat diperiksa inspektorat dalam kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS). "Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifannya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota pada Selasa (3/6). Artinya yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara," ujar Subhan.
Subhan bilang, pihaknya
juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat kota Medan guna
menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat tersebut. Sementara itu, Kepala BNN
Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, menjelaskan terperiksa Camat Medan
Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan
obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.
“Ini kalau kami
klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini
bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Toga di Kantor Wali Kota
Medan, Senin (2/6).
Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. HS pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013. Namun, belakangan HS justru menggunakan obat penenang juga. “Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya. Sementara, Lurah Gaharu HSS, mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). (TIM)
0 Komentar