![]() |
Penyanyi Dangdut, Lesty Kejora (Foto:dok) |
“Kami menerima laporan
tindak pidana terkait kekayaan intelektual. Pelapor adalah saudara IS,
korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah
Saudari LK”, jelas Ade.
Ade Ary menambahkan,
Lesty dilaporkan ke Polisi dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun ancaman pidananya adalah paling lama 4
tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," tutur Ade Ary.
![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam (Foto:dok) |
"Kejadian berawal
pada 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik
korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan
seizin korban," ucap Ade Ary.
"Korban adalah
pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher
yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM," lanjutnya.
Polisi Dalami Laporan
Ade Ary mengatakan YD membawa sejumlah barang bukti saat membuat laporan, yakni flash disk, pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu. Saat ini, polisi mendalami laporan tersebut. “Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” ujar Ade Ary. (EL)
0 Komentar