Bareskrim Ungkap Kasus Gas Oplosan, Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar

Dittipidter Bareskrim Polri saat menggelar Konferensi Pers terkait dengan Kasus Pengoplosan Tabung Gas, yang kerugiannya mencapai hingga Rp 16 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap dua kasus pengoplosan tabung gas elpiji di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan bahwa, ada lim apelaku yang berhasil diamankan dari kasus yang pertama diungkap Polisi di Kawasan Jakarta Utara pada 17 Mei 2025. Kelima pelaku tersebut berinisial KF, MR, W, P, dan AR.

Pengungkapkan kasus bermula saat, Polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tempat untuk menyuntik tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kilogram ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram.

"Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram”, ujar Nunung usai ditemui di Bareskrim Polri, pada Kamis (22/5/2025).

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 699 tabung gas elpiji bersubsidi, 6 buah regulator, timbangan elektronik, hingga 2 mobil pikap yang dipakai oleh para pelaku untuk mengangkut tabung gas elpiji.

Nunung menyebutkan, para pelaku mempunyai perannya masing-masing. KF dan MR berperan sebagai sopir untuk mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram dari Jakarta Barat serta melakukan penyuntikan. Sementara itu, pelaku W, P, dan AR berperan mengambil tabung gas elpiji 12 kilogram yang telah disuntik.

"Tersangka W, P, dan AR berperan sebagai sopir yang bertugas mengambil tabung gas 12 kilogram hasil penyuntikan," ujar dia

Kemudian, untuk kasus kedua yang diungkap polisi di Jakarta Timur, ada lima pelaku yang ditangkap oleh polisi yakni berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tabung gas elpiji sebanyak 462 buah.

"Modusnya (yang Jakarta Timur) penyuntikan atau memindahkan isi ke tabung gas non subsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta," jelas dia.

Dalam kasus itu, BS mempunyai peran yang sentral yakni sebagai pemodal hingga pengendali mulai dari proses penyuntikan dan distribusi. Sementara itu, pelaku lainnya berperan melakukan penyuntikan hingga sopir yang mengangkut tabung gas elpiji. "Tersangka BS merupakan pemodal," kata dia.

Nunung menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku mencapai lebih dari Rp 16 miliar. "Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000 Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000," rincinya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. "Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa," kata dia. (OD)





 

Posting Komentar

0 Komentar