Kode Jatah Uang Pengamanan Website Judol di Kominfo: 'Bagi PM'

 

Menteri Koperasi, Budi Setiadi saat bersiap mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Nama mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, muncul dalam dakwaan sidang kasus dugaan pengamanan website judi online di lingkungan Kemenkominfo (kini bernama Komdigi). Ia disebut turut menerima bagian dari pengamanan website tersebut.

Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (14/5). Yang duduk sebagai terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Jaksa memaparkan, Budi Arie diduga mengetahui adanya praktik pengamanan website judol di Kominfo saat menjabat sebagai Menkominfo. Pengamanan itu dilakukan agar website judol yang telah ditentukan tak diblokir. Budi Arie sendiri disebut dalam dakwaan mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap pengamanan website yang dilakukan.

"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

Dalam membagikan jatah pengamanan website judol itu, para pelaku diduga menggunakan kode-kode. Termasuk dalam pembagian jatah untuk Budi Arie. "Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi," ungkap jaksa dalam dakwaan. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar