![]() |
Menteri Koperasi, Budi Setiadi saat bersiap mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta (Foto:dok) |
Dakwaan itu dibacakan dalam
persidangan di PN Jaksel, Rabu (14/5). Yang duduk sebagai terdakwa adalah
Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan
alias Agus.
Jaksa memaparkan, Budi
Arie diduga mengetahui adanya praktik pengamanan website judol di Kominfo saat
menjabat sebagai Menkominfo. Pengamanan itu dilakukan agar website judol yang
telah ditentukan tak diblokir. Budi Arie sendiri disebut dalam dakwaan mendapat
bagian sebesar 50 persen dari setiap pengamanan website yang dilakukan.
"Bahwa kemudian
Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV
Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas
mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif
sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi
Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk
Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang
dijaga," kata jaksa.
Dalam membagikan jatah
pengamanan website judol itu, para pelaku diduga menggunakan kode-kode.
Termasuk dalam pembagian jatah untuk Budi Arie. "Bagi PM: merupakan kode
bagian untuk Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi," ungkap jaksa
dalam dakwaan. (TIM/RED)
0 Komentar