Jepang Siap Luncurkan Prapenyaringan Bagi Wisatawan Bebas Visa

 

Bendera Nasional Jepang Terlihat didepan sebuah Gedung (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Jepang akan segera meluncurkan sistem prapenyaringan bagi wisatawan bebas visa mulai tahun fiskal 2028, seiring upaya pemerintah untuk semakin mendorong pertumbuhan pariwisata yang tengah berkembang pesat.

Saat ini, Pemerintah Jepang berupaya untuk meningkatkan efisiensi proses ini dengan menerapkan sistem prapenyaringan dengan mengenalkan pemeriksaan yang dimodelkan pada Electronic System for Travel Authorization (ESTA) milik Amerika Serikat.

Sebanyak 36,87 juta wisatawan asing mengunjungi Jepang pada tahun 2024, mencapai rekor dan meningkat 47,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dikarenakan pariwisata menjadi salah satu pilar utama strategi pertumbuhan Jepang, pemerintah menargetkan kunjungan wisatawan asing mencapai 60 juta pada tahun 2030.

Berdasarkan sistem baru tersebut, wisatawan dari negara-negara yang mendapatkan pembebasan visa untuk kunjungan jangka pendek ke Jepang akan diwajibkan untuk memberikan informasi perjalanan dan data pribadi, seperti nama, tujuan kunjungan, dan lokasi selama di Jepang, setidaknya beberapa hari sebelum keberangkatan.

Badan Layanan Imigrasi Jepang akan dapat memeriksa data para wisatawan terlebih dahulu. Jika ditemukan riwayat kriminal atau catatan pelanggaran imigrasi di Jepang, badan tersebut dapat melarang wisatawan untuk menaiki pesawat menuju Jepang, demikian disampaikan oleh kementerian.

Menurut Kementerian Luar Negeri Jepang, warga dari 71 negara dan wilayah, termasuk Amerika Serikat dan Korea Selatan, saat ini dibebaskan dari kewajiban visa untuk kunjungan jangka pendek. Amerika Serikat memperkenalkan sistem ESTA pada tahun 2001 setelah serangan teroris pada 11 September. Sejumlah negara lain, termasuk Kanada, telah mengadopsi sistem serupa sejak saat itu.

Badan imigrasi juga sedang mempertimbangkan langkah tambahan untuk meningkatkan efisiensi proses penyaringan, seperti pemanfaatan teknologi digital dan penghapusan prosedur tatap muka. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar