6 WNA Diamankan Oleh Imigrasi Jakarta Selatan di Kawasan Kalibata City

 

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi saat melakukan razia Warga Negara Asing (WNA) di Kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (15/5/2025) Malam.
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring razia Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis, (15/5/2025) malam.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi. Ia menjelaskan, keenam WNA tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian. “Yang kami amankan ada 6 orang, orang asing tanpa dokumen, yaitu berasal dari Somalia, kemudian dari yaman juga”, ucap Prihatno.

Lebih lanjut Prihatno menegaskan bahwa, beberapa WNA yang diamankan tersebut diketahui tidak bertempat tinggal sesuai dengan domisili yang tercantum pada Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS). “Kami menemukan beberapa tinggal tidak sesuai dengan domisilinya, biasanya orang asing itu kan harusnya tinggal domisilinya. Domisili di Jakarta Selatan, ITAS-nya dikeluarkan di Jakarta Selatan”, ucapnya.

“WNA tersebut mengaku tinggal di Jakarta Selatan, sedangkan untuk izin tinggalnya tidak dikeluarkan di Jakarta Selatan, atau sama sama di Jakarta Selatan tetapi tidak sesuai dengan alamat yang ada di Izin Tinggalnya”, tambah Prihatno.

“Kalau tidak salah sudah lima tahun itu ada warga negara Yaman, nanti kita yakinkan lagi untuk datanya,” kata Prihatno.

Prihatno menyampaikan, para WNA itu kooperatif saat diperiksa. Meski begitu, ditemukan pula unit apartemen yang diketahui dihuni oleh WNA tapi tidak bisa dibuka. Untuk itu, pihak Imigrasi Jaksel akan mengawasi WNA tersebut bekerja sama dengan pengelola apartemen.

Tapi kami sudah koordinasi sama pihak pengelola dan sekuriti juga untuk terus melakukan pengawasan di unit tersebut,” ungkapnya. Selanjutnya, enam WNA yang terjaring razia akan diverifikasi oleh Imigrasi Jakarta Selatan ke kedutaan negara asal mengenai status tinggal mereka. Jika WNA tersebut terbukti melanggar peraturan, pihak Imigrasi akan mendeportasi keenamnya.

“Kami biasanya akan melakukan konfirmasi kepada kedutaan yang bersangkutan apabila yang bersangkutan tidak memiliki dokumen atau tidak memegang paspor untuk selanjutnya akan diproses deportasi,” jelas Prihatno.

Adapun razia ini dilakukan Imigrasi Jakarta Selatan bersama tim gabungan dari kepolisian, TNI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan kejaksaan. Prihatno menyebut, razia ini digelar untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga yang bertempat tinggal di hunian tersebut.

Ia mengatakan, pihak Imigrasi Jaksel terbuka untuk melakukan razia serupa di hunian lainnya di Jakarta Selatan. “Dan juga tidak menutup kemungkinan nanti di wilayah-wilayah lain atau seperti di apartemen lain atau di tempat tinggal pemukiman-pemukiman lain yang ada di Jakarta Selatan akan kami lakukan hal yang sama,” katanya. (ZIK/RN)

 

                                                                                          


Posting Komentar

0 Komentar