![]() |
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi saat melakukan razia Warga Negara Asing (WNA) di Kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (15/5/2025) Malam. |
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi. Ia menjelaskan, keenam WNA tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian. “Yang kami amankan ada 6 orang, orang asing tanpa dokumen, yaitu berasal dari Somalia, kemudian dari yaman juga”, ucap Prihatno.
Lebih lanjut Prihatno menegaskan bahwa, beberapa WNA yang diamankan tersebut diketahui tidak bertempat tinggal sesuai dengan domisili yang tercantum pada Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS). “Kami menemukan beberapa tinggal tidak sesuai dengan domisilinya, biasanya orang asing itu kan harusnya tinggal domisilinya. Domisili di Jakarta Selatan, ITAS-nya dikeluarkan di Jakarta Selatan”, ucapnya.
“WNA tersebut mengaku tinggal di Jakarta Selatan, sedangkan untuk izin tinggalnya tidak dikeluarkan di Jakarta Selatan, atau sama sama di Jakarta Selatan tetapi tidak sesuai dengan alamat yang ada di Izin Tinggalnya”, tambah Prihatno.
“Kalau tidak salah sudah lima tahun itu ada warga negara Yaman, nanti kita yakinkan lagi untuk datanya,” kata Prihatno.
Prihatno menyampaikan,
para WNA itu kooperatif saat diperiksa. Meski begitu, ditemukan pula unit
apartemen yang diketahui dihuni oleh WNA tapi tidak bisa dibuka. Untuk itu,
pihak Imigrasi Jaksel akan mengawasi WNA tersebut bekerja sama dengan pengelola
apartemen.
Tapi kami sudah
koordinasi sama pihak pengelola dan sekuriti juga untuk terus melakukan
pengawasan di unit tersebut,” ungkapnya. Selanjutnya, enam WNA yang terjaring
razia akan diverifikasi oleh Imigrasi Jakarta Selatan ke kedutaan negara asal
mengenai status tinggal mereka. Jika WNA tersebut terbukti melanggar peraturan,
pihak Imigrasi akan mendeportasi keenamnya.
“Kami biasanya akan
melakukan konfirmasi kepada kedutaan yang bersangkutan apabila yang
bersangkutan tidak memiliki dokumen atau tidak memegang paspor untuk
selanjutnya akan diproses deportasi,” jelas Prihatno.
Adapun razia ini
dilakukan Imigrasi Jakarta Selatan bersama tim gabungan dari kepolisian, TNI,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan kejaksaan. Prihatno
menyebut, razia ini digelar untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga yang
bertempat tinggal di hunian tersebut.
Ia mengatakan, pihak
Imigrasi Jaksel terbuka untuk melakukan razia serupa di hunian lainnya di
Jakarta Selatan. “Dan juga tidak menutup kemungkinan nanti di wilayah-wilayah
lain atau seperti di apartemen lain atau di tempat tinggal pemukiman-pemukiman
lain yang ada di Jakarta Selatan akan kami lakukan hal yang sama,” katanya. (ZIK/RN)
0 Komentar