Diduga Gunakan Modus ‘Pengantin Pesanan’, 5 WNA China Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal dengan modus 'Pengantin Pesanan' 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal dengan modus ‘Pengantin Pesanan’ diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Kelima pelaku tersebut berhasil diamankan saat petugas Imigrasi Jakarta Barat menggelar Operasi Pengawasan Rutin di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menyampaikan bahwa, kelima pelaku tersebut yang berinisial LW, SH, ZL, WW, dan LF terlibat dalam sindikat biro jodoh ilegal yang menyasar perempuan WNI untuk ditawarkan kepada pria di Tiongkok.

“Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki Warga Negara China, dikarenakan biaya nikahnya disana cukup besar, sehingga banyak laki-laki yang termakan rayu dari pelaku agen biro jodoh ini”, ucap Puji saat ditemui oleh Tim KORANTRANSAKSI.com.

Lebih lanjut Puji menambahkan, kasus tersebut bermula dari kegiatan pengawasan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dilakukan pada Senin malam, 6 Mei 2025, di sebuah hotel di Taman Sari. Saat itu petugas pun menemukan dua pria WNA asal China yang mencurigakan.

“Saat petugas menanyakan identitasnya pun, salah satu dari WNA tersebut tidak bisa memenuhinya, kemudian petugas mendampingi mereka ke tempat tinggalnya dan menemukan satu WNA lainnya”, jelas Puji.

Kini ketiga WNA berinisial ZL, WW, dan LF tersebut lalu diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa mereka memiliki keterkaitan dengan dua pelaku lain, yang berperan sebagai koordinator sindikat. “Dua hari kemudian, pada Kamis malam 8 Mei 2025, petugas kembali melakukan pemantauan di sebuah apartemen di Taman Sari dan berhasil mengamankan LW dan SH,” ungkap Nur.

Menyalahgunakan Izin Tinggal

Dalam pemeriksaan, di ketahui LW masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali kunjungan.

Puji pun menambahkan, LW berperan sebagai perekrut pelanggan pria dari Tiongkok yang ingin menikahi perempuan Indonesia, dengan imbalan tertentu dari biro jodoh. Sedangkan SH bertugas menyesuaikan pencarian pasangan berdasarkan kriteria usia yang diminta pelanggan.

“Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya,” kata Nur.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebut bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dapat dikenai sanksi. Selanjutnya, kelima WNA tersebut akan dideportasi.

Apresiasi Kerja Tim

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi kinerja tim Imigrasi Jakarta Barat dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kerja profesional Imigrasi Jakarta Barat dalam menangani kasus ini. Pengungkapan penyalahgunaan izin tinggal seperti ini sangat penting untuk menjaga penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar