![]() |
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal dengan modus 'Pengantin Pesanan' |
Kepala Kantor Imigrasi
Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menyampaikan bahwa, kelima pelaku tersebut
yang berinisial LW, SH, ZL, WW, dan LF terlibat dalam sindikat biro jodoh
ilegal yang menyasar perempuan WNI untuk ditawarkan kepada pria di Tiongkok.
“Ini merupakan modus
untuk memikat para laki-laki Warga Negara China, dikarenakan biaya nikahnya
disana cukup besar, sehingga banyak laki-laki yang termakan rayu dari pelaku
agen biro jodoh ini”, ucap Puji saat ditemui oleh Tim KORANTRANSAKSI.com.
Lebih lanjut Puji
menambahkan, kasus tersebut bermula dari kegiatan pengawasan oleh Bidang
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dilakukan pada Senin malam, 6 Mei
2025, di sebuah hotel di Taman Sari. Saat itu petugas pun menemukan dua pria
WNA asal China yang mencurigakan.
“Saat petugas
menanyakan identitasnya pun, salah satu dari WNA tersebut tidak bisa
memenuhinya, kemudian petugas mendampingi mereka ke tempat tinggalnya dan
menemukan satu WNA lainnya”, jelas Puji.
Kini ketiga WNA berinisial ZL, WW, dan LF tersebut lalu diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa mereka memiliki keterkaitan dengan dua pelaku lain, yang berperan sebagai koordinator sindikat. “Dua hari kemudian, pada Kamis malam 8 Mei 2025, petugas kembali melakukan pemantauan di sebuah apartemen di Taman Sari dan berhasil mengamankan LW dan SH,” ungkap Nur.
Menyalahgunakan
Izin Tinggal
Dalam pemeriksaan, di
ketahui LW masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan
beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali
kunjungan.
Puji pun menambahkan,
LW berperan sebagai perekrut pelanggan pria dari Tiongkok yang ingin menikahi
perempuan Indonesia, dengan imbalan tertentu dari biro jodoh. Sedangkan SH
bertugas menyesuaikan pencarian pasangan berdasarkan kriteria usia yang diminta
pelanggan.
“Mereka mengaku
tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk
berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di
China. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya,” kata Nur.
Para pelaku diduga
melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, yang menyebut bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan atau
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dapat dikenai sanksi.
Selanjutnya, kelima WNA tersebut akan dideportasi.
Apresiasi
Kerja Tim
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja,
mengapresiasi kinerja tim Imigrasi Jakarta Barat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat
mengapresiasi langkah cepat dan kerja profesional Imigrasi Jakarta Barat dalam
menangani kasus ini. Pengungkapan penyalahgunaan izin tinggal seperti ini
sangat penting untuk menjaga penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya. (TIM)
0 Komentar