Berkedok Ulang Tahun, Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Setiabudi, Jaksel

Polisi menangkap pelaku yang berinisial DRH merupakan orang yang memfasilitasi kegiatan Pesta Seks Gay di salah satu Hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Polisi menggerebek pesta seks gay disalah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (25/5/2025). Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman. Ia mengatakan bahwa, kesembilan pria tersebut diamankan saat menggerebek hotel itu. Akan tetapi, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Semuanya belum menikah statusnya, dan semuanya pria”, ucap Firman usai ditemui dikantornya.

Lebih lanjut Firman mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta seks yang digelar di salah satu hotel. Kemudian polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Sesampainya dilokasi, polisi mendapati sebanyak 17 laki-laki yang keluar masuk kamar secara berkelompok. “Disana kami temukan adanya kegiatan pesta yang berkedok ulangtahun, dan ditemukan adanya 9 orang laki laki”, ujar Firman.

Firman menambahkan, untuk tersangka yang berinisial DRH, dia menyewa salah satu kamar hotel dengan harga Rp 1.179.750 melalui aplikasi. Kemudian, pelaku tersebut menghubungi rekan-rekannya untuk datang ke kamar hotel. “Untuk kami kenakan (Hukuman) adalah penyedia yang mempersiapkan tempatnya sekaligus memberikan fasilitas”, jelas Firman.

Sementara itu, Kedelapan pria yang diamankan berinisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41) dipulangkan dan hanya berstatus sebagai saksi. Polisi juga menyita barang bukti yaitu, 4 alat kontrasepsi, 2 botal gel pelumas, 1 botol kaca popper, 2 celana dalam, 1 sprei putih, dan 1 bathrobe warna putih. Atas perbuatannya, pelaku DRH dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 7,5 miliar. (RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar