![]() |
Polisi menangkap pelaku yang berinisial DRH merupakan orang yang memfasilitasi kegiatan Pesta Seks Gay di salah satu Hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Foto:dok) |
Lebih lanjut Firman mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta seks yang digelar di salah satu hotel. Kemudian polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Sesampainya dilokasi, polisi mendapati sebanyak 17 laki-laki yang keluar masuk kamar secara berkelompok. “Disana kami temukan adanya kegiatan pesta yang berkedok ulangtahun, dan ditemukan adanya 9 orang laki laki”, ujar Firman.
Firman menambahkan, untuk tersangka yang berinisial DRH, dia menyewa salah satu kamar hotel dengan harga Rp 1.179.750 melalui aplikasi. Kemudian, pelaku tersebut menghubungi rekan-rekannya untuk datang ke kamar hotel. “Untuk kami kenakan (Hukuman) adalah penyedia yang mempersiapkan tempatnya sekaligus memberikan fasilitas”, jelas Firman.
Sementara itu,
Kedelapan pria yang diamankan berinisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ
(39), DJ (29), ED (39), dan AS (41) dipulangkan dan hanya berstatus sebagai
saksi. Polisi juga menyita barang bukti yaitu, 4 alat kontrasepsi, 2 botal gel
pelumas, 1 botol kaca popper, 2 celana dalam, 1 sprei putih, dan 1 bathrobe
warna putih. Atas perbuatannya, pelaku DRH dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor
44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman
pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 7,5 miliar. (RED)
0 Komentar