Tekan Angka Pelanggaran, Imigrasi Terapkan Kebijakan Baru Perihal WNA Wajib Ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

 

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan kebijakan baru perihal kepengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang akan berlaku efektif mulai 29 Mei 2025, WNA di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA mendaftar permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusmin menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk damage kontrol, yaitu meminimalisasi potensi penyalahgunaan Izin Tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian Tata cara perpanjangan izin tinggal ini sudah kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi”, jelas Yuldi. Ia pun menambahkan, “Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi”, tuturnya.

Yuldi pun memberikan contoh, operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, dimana ditjen imigrasi menjaring total 546 WNA dengan dugaan menyalahgunaan Izin Tinggal, serta 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian, pada periode Januari hingga April 2024 terdapat 1.610 WNA, sedangkan pada periode Januari hingga April 2025 sebanyak 2.201 WNA.

Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan sebesar 36,71%. Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.

“Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di Kantor Imigrasi (Walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Tak lupa, Yuldi juga memberikan himbauan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang sedang memproses perpanjangan Izin Tinggal ataupun perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Saya Tegaskan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala dikemudian hari”, tutur Yuldi.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakata, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktifitas Orang Asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ucapnya. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar