![]() |
(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Sebelum tahapan
tersebut, WNA mendaftar permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan
secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku
bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusmin menyampaikan bahwa kebijakan ini
bertujuan untuk damage kontrol, yaitu meminimalisasi potensi penyalahgunaan
Izin Tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi
peran penjamin WNA.
“Penyesuaian Tata cara
perpanjangan izin tinggal ini sudah kami canangkan dengan mencermati hasil
evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi”, jelas Yuldi. Ia pun menambahkan,
“Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang
tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi”, tuturnya.
Yuldi pun memberikan
contoh, operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM
selama triwulan pertama 2025, dimana ditjen imigrasi menjaring total 546 WNA
dengan dugaan menyalahgunaan Izin Tinggal, serta 215 perusahaan yang diduga
fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan data
statistik periodik tindakan administratif keimigrasian, pada periode Januari
hingga April 2024 terdapat 1.610 WNA, sedangkan pada periode Januari hingga
April 2025 sebanyak 2.201 WNA.
Kinerja penegakan hukum
berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat
signifikan sebesar 36,71%. Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab
atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah
Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status
keimigrasian, dan perubahan alamat.
“Bagi WNA yang termasuk
kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu
menyusui, serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan,
penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan
dengan foto dan wawancara di Kantor Imigrasi (Walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Tak lupa, Yuldi juga memberikan himbauan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang sedang memproses perpanjangan Izin Tinggal ataupun perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Saya Tegaskan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala dikemudian hari”, tutur Yuldi.
Sebelumnya, Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakata, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya
kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan
terhadap keberadaan dan aktifitas Orang Asing di Indonesia, serta memastikan
seluruh proses keimigrasian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku”, ucapnya. (TIM/RED)
0 Komentar