![]() |
Penyambutan Calon Jemaah Haji reguler Indonesia (Kuota) di Makkah, Saudi Arabia (Foto:dok) |
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur selaku Pihak AMPHURI menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa untuk penertiban visa haji saat ini telah berakhir. “Terbit atau belum terbitnya visa haji Furoda itu merupakan otoritas penuh Pemerintah Arav Saudi dan itu benar-benar kewenengan PIHK”, ucap Firman.
Sementara itu, secara terpisah Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengungkapkan, belum terbitnya Visa Furoda juga dialami oleh sejumlah negara lainnya. Tetapi, Komunikasi dengan Otoritas Saudi Arabia terus dilakukan. Adapun Visa haji reguler telah keluar semua sesuai dengan kuota.
Dan berikut pernyataan dari AMPHURI selengkapnya: DPP AMPHURI mencermati perkembangan visa haji furoda dan mujamalah tahun 1446 H/2025 menyampaikan beberapa hal berikut. Selain visa haji yang diberikan ileh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang tahun 2025 ini sebanyak 225.000 kuota, terdapat visa haji nonfuroda.
2. Visa haji Nonkuota ini diperoleh melalui beberapa jalur: Mujamalah /Coutesy/Kehormatan: diperoleh dari Kedutaan Besar Arab Saudi atau Atase-Atasenya. Direct Haji/pengajuan حج مباشر, pengajuan melalui website Nusuk dan Indonesia belum termasuk negara yang dilayani, Karena nonkuota, maka tidak ada jumlah pasti/tetap setiap tahunnya.
Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat issued, DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa "Visa Issuance has been ended this season" (penerbitan visa telah berakhir untuk musim ini).
T Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furoda merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar diluar kewenangan PIHK, PIHK Anggota AMPHURI yang berencana untuk melayani calon jemaah haji Furoda dapat menginformasikan hal ini kepada para jemaahnya dan melakukan penyelesaiannya sesuai Perjanjian Pelayanan antara PIHK dengan para Jemaah Haji, PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus. (TIM/RED)
0 Komentar