![]() |
(Foto:dok) |
Dimana SBU CV tersebut telah mati akan tetapi CV tersebut tetap mengerjakan paket pekerjaan yang disediakan oleh Kabid Pengairan. Dengan Adanya temuan tersebut bapak Wahib di Konfirmasi Oleh tim KORANTRANSAKSI.com Melalui whatsapp pribadinya Tidak ada balasan Ataupun respon Hingga berita di terbitkan Dua Kali.
Mengacu pada Undang -Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dimana pada Pasal 30 Ayat Satu (1) Setiap Badan Usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
![]() |
(Foto:dok) |
Sertifikat Badan Usaha
juga merupakan syarat Hukum Untuk Usaha Jasa Konstruksi Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) Membantu
Perhitungan Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi, Dimana Jika SBU Mati Maka
Rekanan Dinyatakan Harus di batalkan. Akan tetapi sepertinya Kabid Pengairan
Bapak Wahib tidak mempertimbangkan atau sengaja mengharaukan semua aturan tersebut, Guna untuk memperkaya
diri sendiri ataupun golongan.
Menanggapi dengan adanya Temuan Terkait SBU CV Banyu Biru Danan
Jaya, Heru Selaku Tim Investigasi LSM Pemantau
Kinerja Aparatur Negara ( PENJARA ) Saat di Konfirmasi Oleh Tim KORANTRANSAKSI.com
Mengatakan, “Hal tersebut sangat di sayangkan harusnya Dinas lebih selektif
dalam Pemilihan dan juga dalam pemberkasan dengan Adanya hal tersebut bisa
dikatakan pejabat dinasnya dan
kontraktor diduga ada main”, Tuturnya…. Bersambung. (RIK)
0 Komentar